Satres Narkoba Polres Pandeglang Ciduk Pengedar Narkoba, Sabu Seberat 5,09 Gram Diamankan
Tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu diamankan Satres Narkoba Polres Pandeglang, Minggu (13/10/2019) (Dok Polres Pandeglang). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Gerak cepat anggota Satuan
Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang, Polda Banten, membuahkan
hasil. Jaringan pengedar narkoba jenis sabu berhasil diungkap.
Kali ini, warga Kota Cilegon,
Banten, berinisial RT berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Pandeglang karena
kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 5,09 gram. Tersangka
ditangkap di kediamannya pada Minggu (13/10/2019).
Kasatres Narkoba Polres
Pandeglang, IPTU David menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka RT dilakukan
di rumahnya Kampung Pagebangan, RT 002 RW 002 Kelurahan Ketileng, Kecamatan
Cilegon, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Penangkapan tersebut, kata David,
karena sebelumnya petugas telah berhasil mengamankan tersangka berinisial RA.
Dari hasil pengembangan petugas kembali mengamankan tersangka RT.
David menjelaskan, dalam kasus
ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 5,09 gram, satu alat hisap, satu
handphone dan satu unit mobil Honda Accord. Saat ini petugas tengah melakukan
penyidikan terhadap tersangka.
“Untuk tersangka dapat dikenakan
tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebagaimana di maksud dalam Pasal 114
ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009, tentang
Narkotika,” terangnya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Indra
Lutrianto Amstono membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kendati demikian, Indra mengingatkan kepada masyarakat agar tidak ikut
terjerumus ke dalam pergaulan bebas atau menggunakan obat-obatan terlarang dan narkoba.
“Ingat narkoba hanya akan merusak
dan dapat membunuhmu. Mari jauhi narkoba karena kami Polres Pandeglang
berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Tidak ada komentar