Gerak Cepat, Aparat Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Cigeulis
Ilustrasi. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Dua orang pelaku pencurian dengan
pemberatan (Curat), IM (28) dan AM (22) ditangkap petugas kepolisian. Mereka
ditangkap lantaran telah mencuri motor milik Fauzi Saputra yang terjadi pada
Senin (04/05/2020). Mereka ditangkap petugas pada Selasa (05/05/2020).
Kedua pelaku ditangkap
berdasarkan laporan dari korban dengan LP/ 05/V/2020/Banten/Res.Pdg/Sek
Cigeulis, tertanggal 04 Mei 2020.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu
Moh. Nandar mengatakan, aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang
dilakukan oleh kedua pelaku terjadi di areal Pabrik PT. GAL (Globalindo Agro
Lestari) di Desa Banyu Asih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.
“Korban melaporkan pelaku karena
merasa telah dirugikan atas tindakan kedua pelaku yang telah mengambil sepeda
motor miliknya beberapa waktu lalu, tepatnya Senin 04 Mei 2020 sekira jam 04.00
WIB,” katanya, Rabu (06/05).
Berbekal laporan korban, kata
dia, Tim Opsnal Polres Pandeglang bersama Unit Reskrim Polsek Cigeulis dan Unit
Reskrim Polsek Cibaliung berhasil menangkap dua orang pelaku.
Setelah dilakukan pencarian, para
pelaku akhirnya dapat ditangkap, Selasa (06/05) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Pelaku IM berhasil ditangkap di panglong Kampung Sadang, Desa Ciburial, Kecamatan
Cimanggu. Selanjutnya beberapa saat kemudian, petugas juga berhasil menangkap
pelaku kedua AM dirumahnya di Desa Kiarapayung, Kecamatan Cibaliung.
“Kini kedua pelaku sudah
diamankan di Mapolres Pandeglang dan pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP diancam
dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” paparnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar