Awas Lur, Polisi Waspadai Politik Uang di Pilkades Pandeglang

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang mewaspadai praktek politik uang dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Pandeglang yang akan digelar Minggu, 17 Oktober mendatang.

 

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengingatkan agar para Calon Kepala Desa (Kades) berkompetisi dengan sehat dan menghindari politik uang pada saat berjalannya Pilkades. Polres Pandeglang, kata dia, akan terus mengawasi dan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait guna meminimalisir terjadinya politik uang.

 

“Saya akan terus mengawasi dan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait guna meminimalisir terjadinya politik uang pada saat Pilkades,” ujar Belny, Selasa (12/10).

 

Polres Pandeglang, tambah dia, telah menyebar personel dan melibatkan berbagai unsur untuk mengawasi dan melaporkan jika ditemukan adanya indikasi politik uang dalam proses Pilkades.

 

Jika ditemukan politik uang atau pelanggaran pidana lainnya selama proses pemilihan Pilkades, lanjut Belny, kepolisian tidak akan segan-segan memproses.

 

“Calon kades harus siap terpilih dan tidak terpilih, jangan sampai menghalalkan segala cara salah satunya dengan menggunakan politik uang pada saat Pilkades,” sambungnya.

 

Belny memberi peringatan kepada para Calon Kades untuk hati-hati dan tidak melakukan politik uang baik dengan memberikan uang, barang atau pun mengiming imingi sesuatu.

 

“Apabila kami temukan adanya politik uang pada saat Pilkades dapat dikenakan pasal 149 KUHP yang berbunyi memberi janji atau suap kepada pemilih untuk gunakan hak suara dengan tujuan tertentu saat pemilihan dapat dipidana 9 bulan penjara,” tegasnya.

 

Baca: Raih WTP, Pemkab Pandeglang Terima Penghargaan dari Kemenkeu RI

 

Baca: Pemkab Pandeglang Raih Penghargaan KLA Tingkat Madya dan Parahita Ekapraya Kategori Pratama

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pilkades Serentak Kabupaten Pandeglang dengan tidak terlibat dalam politik uang.

 

“Masyarakat harus jeli dan tidak mudah tergiur dengan diberikannya sejumlah uang oleh oknum-oknum dengan maksud menyuruh memilih salah satu calon kades. Masyarakat harus mewujudkan pilkades aman, sehat dan kondusif, sehingga kades yang terpilih nantinya benar-benar amanah dan dapat memajukan desa tersebut,” ujarnya.

 

Pilkades Serentak Kabupaten Pandeglang Tahun 2021 sendiri digelar di 206 Desa yang tersebar di 32 Kecamatan dengan jumlah peserta sebanyak 709 orang yang lolos menjadi Calon. Adapun jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.263, dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 563.927.

 

Tahapan yang kini dilaksanakan yakni masa kampanye pada tanggal 11 sampai dengan 13 Oktober, kemudian masa tenang 14 sampai 16 Oktober. Sementara pelaksanaan pemilihan dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2021. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.