Sirekap Jadi Alat Bantu Penghitungan Suara, KPU Pandeglang Gelar Bimtek

Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar di Mutiara Carita Cottages, Selasa (23/01/2024).

KRAKATAURADIO.COM, CARITA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, siap menggunakan aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Suara) yang merupakan inovasi untuk mendukung sistem rekapitulasi, perhitungan, dan pengelolaan data suara pada berbagai tingkatan, mulai dari kabupaten/kota hingga pusat.

 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam mengatakan, Sirekap bertujuan untuk memudahkan proses dokumentasi hasil perolehan suara sementara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menyampaikan informasi tersebut secara cepat kepada publik.

 

“Sirekap ini nanti kemudian teman-teman KPPS input data baik itu C hasil pleno dan seterusnya, didokumentasikan ke aplikasi kemudian itu terhimpun suara dan masyarakat juga bisa akses,” kata dia.

 

Hal itu dikatakannya saat kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rangka pemantapan pelaksanaan tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi perolehan suara dan penggunaan Sirekap, di Mutiara Carita Cottages, Selasa (23/01/2024).

 

Menurut dia, kegiatan Bimtek ini bertujuan agar penyelenggara di tingkat PPK sampai PPS dapat mengetahui secara teknis tahapan saat hari pemungutan 14 Februari 2024, mulai dari jadwal, pra pemungutan suara, persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, hingga pelaksanaan penghitungan suara.

 

“Kegiatan hari ini melibatkan teman-teman badan ad hoc tingkat kecamatan dan PPS se kabupaten Pandeglang. Ini hari kedua dan besok terakhir hari ketiga,” ujarnya.

 

Baca: Cegah DBD, KPPC dan Muspika Carita Lakukan Fogging

 

Baca: PPK Labuan Terima Logistik Pemilu 2024, 640 Bilik Suara Diterima Malam Hari

 

Restu menyampaikan, bahwa tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan yang sangat penting dan krusial dalam proses pelaksanaan Pemilu. Lanjut dia, tahapan ini menjadi penting karena seluruh proses, mekanisme serta prosedur pelaksanaan pemungutan suara harus terlaksana sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

 

Untuk itu ia berharap pasca bimtek, pemahaman PPK dan PPS diharapkan dapat meningkat dalam hal pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan Sirekap.

 

Adapun pelantikan KPPS sendiri dijadwalkan akan berlangsung pada 25 Januari 2024. Setelah itu, KPU akan melakukan bimtek kepada KPPS. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.