Jelang Masa Tenang, Bawaslu Pandeglang Imbau Parpol Copot APK Sendiri

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Menjelang masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Banten, mengimbau seluruh peserta Pemilu 2024 maupun Calon Legislatif (Caleg) untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri.

 

Diketahui, periode masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Artinya, masa tenang akan berlangsung pada 11 hingga 13 Februari 2024.

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat imbauan kepada partai politik maupun Tim Kampanye Daerah (TKD) Capres dan Cawapres di Kabupaten Pandeglang agar dapat menurunkan sendiri APK saat masa tenang.

 

“Kami akan bersurat dulu kaitan imbauan kepada TKD 01, 02, 03 dan peserta pemilu tingkat kabupaten untuk menertibkan APK. Surat imbauan paling besok kita layangkan hari Kamis, selambatnya hari Jumat,” kata dia, Rabu (07/02).

 

Untuk mematangkan penertiban APK ini, lanjutnya, Bawaslu akan menggelar Rakor dengan mengundang instansi terkait seperti Panwascam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesbangpol, Dinas Perhubungan, dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Nantinya Bawaslu akan meminta bantuan dan fasilitasi dalam penertiban APK tersebut.

 

“Satpol PP sudah pasti mereka akan menemani, kemudian dari dishub kita minta bantuan untuk fasilitas crane sepanjang jalan protokol dan alun-alun. Kemudian sisanya nanti teman-teman panwascam dengan Satpol PP kecamatan, biasanya gerak langsung,” terangnya.

 

Baca: Kuota Haji Pandeglang Tahun 2024 Capai 890, Jemaah Cadangan 272

 

Baca: Angin Kencang, Satu Rumah Warga Jiput Tertimpa Pohon

 

Didin menambahkan, nantinya seluruh APK akan ditertibkan semua oleh petugas gabungan di masa tenang. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) juga akan dilibatkan untuk membersihkan APK.

 

“Penertiban APK itu dimulai pada tanggal 11, 12, 13, di masa tenang itu dimulai penertiban. Semua jajaran dari Satpol PP, dishub. Kita juga akan melibatkan unsur pengawas TPS,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.