KPU Selesaikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 di 35 Kecamatan

Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Pandeglang, pada Pemilu 2024 yang berlangsung di Horison Altama, 28 Februari sampai dengan 5 Maret 2024.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang telah selesai melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang.

 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam mengatakan, rapat pleno untuk 35 kecamatan telah rampung pada pada Minggu 3 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB. Adapun Kecamatan terakhir yang menggelar rapat pleno yakni PPK Carita.

 

“Semalam kita alhamdulillah kita merampungkan finalisasi pleno itu hasil tingkat PPK 35 kecamatan semalam kita sudah tetapkan,” kata dia, Senin (04/03).

 

Selanjutnya, lanjut dia, KPU pada hari ini melakukan sidang pleno tingkat kabupaten. Ketika sudah dianggap akurat dan sesuai maka akan dilakukan penetapan.

 

“Tinggal hari ini kita mau melakukan pencermatan dengan saksi dan Bawaslu. Ketika memang pencermatan ini berjalan lancar tidak ada keberatan lagi kemudian nanti kita akan tetapkan menjadi hasil rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara di tingkat kabupaten kota,” terangnya.

 

Baca: Harga Sembako Naik, Pedagang Keluhkan Daya Beli dan Turunnya Omset

 

Baca: Lindungi Masyarakat Rentan, Pemkab Dorong ASN Jadi Ibu Asuh

 

Restu menerangkan, pleno di tingkat PPK sendiri sesuai dengan jadwal, namun begitu terdapat beberapa temuan dari data yang diperoleh saksi dengan data milik KPU.

 

“Secara prinsip dan regulasi yang ada tentunya kami juga menjawab terkait hal-hal yang diajukan oleh teman-teman saksi dan Bawaslu,” ucap dia.

 

Nantinya, KPU Pandeglang akan memplenokan hasil tersebut secara berjenjang di tingkatan KPU Provinsi.

 

“Ketika tidak ditemukan hal-hal yang menjadi sanggahan oleh saksi dan Bawaslu kemudian kita tetapkan. Setelah ditetapkan kemudian ditandatangani oleh saksi dan kami akan melakukan rekapitulasi berjenjang yaitu di tingkat KPU Provinsi,” tandasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.