Gelar Pertemuan dengan Warga, Ketua DPRD Dicurhati Perihal Bank Keliling

Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb. Udi Juhdi.

KRAKATAURADIO.COM, LABUAN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, Tb. Udi Juhdi melakukan pertemuan dengan sejumlah warga di Kecamatan Labuan, pasca gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dalam pertemuan ini, warga mengeluhkan perihal maraknya bank keliling atau koperasi simpan pinjam (kosipa).

 

Awalnya, politisi partai Gerindra ini memberikan sambutan dalam pertemuan tersebut. Ia mengucapkan terima kasih kepada konstituen yang telah berjuang dalam Pemilu 2024, dimana Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto menang Pemilihan Presiden (Pilpres) bersama wakilnya Gibran Rakabuming Raka dalam satu putaran.

 

Kemudian, sesi berlanjut ke tanya jawab. Salah satu warga Desa Labuan, Neneng menuturkan, praktik bank keliling yang marak membuat masyarakat bingung, karena satu sisi warga membutuhkan bantuan permodalan dan lainnya, namun satu sisi mudahnya proses peminjaman membuat masyarakat melakukan pinjaman.

 

“Jadi kalau misalkan ada semacam bimbingan bagaimana untuk tidak kearah sana, minimal gitu kan. Masalahnya dari satu orang itu kadang-kadang ada tidak kurang dari 1 (pinjaman), malah ada yang 5. Sehingga bagaimana caranya kita tuh ketika kita kekurangan sekolah atau apa atau apa tidak meminjam ke bank keliling atau bank emok,” kata dia di villa Mooring, Desa Cigondang, Selasa (30/04).

 

Menanggapi hal ini, Udi mengatakan, DPRD telah membahas hal ini bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Bahkan, Bupati Pandeglang Irna Narulita telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh pihak menyikapi maraknya praktik yang merugikan masyarakat tersebut.

 

“Tentunya saya juga mengajak kepada masyarakat untuk sama-sama, kenapa, karena kaitan dengan persoalan dari bank keliling itu sangat meresahkan sekali masyarakat dan ikutilah anjuran yang dianjurkan oleh agama, karena apa pinjam meminjam melalui bank keliling adalah termasuk perilaku riba,” ucapnya.

 

Baca: Sampah di Teluk Diangkut Gunakan Alat Berat dari PLTU Banten 2 Labuan

 

Baca: Ramaikan! Pemkab Gelar Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Alun-alun

 

Udi menambahkan, DPRD mendukung langkah Pemkab yang telah mengeluarkan SE, yang isinya diantaranya menghentikan segala aktivitas usaha pemberian pinjaman yang menetapkan suku bunga dasar kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatasnamakan badan hukum koperasi atau perbankan.

 

Selain itu, lanjutnya, Udi mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar memiliki peran lebih dalam menjawab fenomena ini.

 

“Pemberdayaan bumdes-bumdes yang ada di desa-desa se kabupaten Pandeglang. Agar bumdes sendiri bisa memberikan pinjaman terhadap masyarakat terutama kepada UMKM. Bumdes dari mana nanti penyokong dana, harus bekerjasama dengan perbankan. Artinya perbankan melalui program KUR bisa menggelontorkan pinjaman terhadap bumdes dan bumdes yang menggelontorkan lagi ke UMKM yang ada di desa tersebut,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.