Soroti Tumpahan Batubara di Cigondang, WALHI dan LPLH Banten Datangi KLH
![]() |
| Perwakilan WALHI Eksekutif Nasional, LPLH Banten, dan warga Cigondang, mendatangi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rabu (05/02/2025). |
KRAKATAURADIO.COM, LABUAN - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Nasional, Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (LPLH) Banten, dan perwakilan warga Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Pandeglang, mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk beraudiensi terkait batubara yang mencemari laut imbas kapal tongkang tumpah di perairan pulau Popole.
Ketua Umum LPLH Banten, Ali Chusnadin mengatakan, dalam audiensi yang berlangsung pada Rabu (05/02), pihaknya diterima Asisten Deputi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLH.
“Poin utama yang menjadi rekomendasi dari pihak Kementerian LH adalah agar perusahaan segera melakukan upaya pembersihan komprehensif untuk mengangkat batubara yang mencemari laut. Langkah ini dianggap sebagai tindakan awal yang penting sebelum dilakukan proses rehabilitasi ekosistem laut dan lingkungan,” kata dia dalam konferensi pers, Senin (10/02).
Ia menerangkan, pihaknya telah mengetahui dan menerima informasi mengenai kondisi pencemaran laut ini sejak awal.
“Kami telah menerima informasi dan laporan sejak terjadinya pencemaran ini. Kami berharap agar pemerintah dan perusahaan segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif pencemaran tersebut,” ujarnya.
Baca: Meriahnya Tradisi Mapag Sri Kalapa Cagak, Keliling Bawa Hasil Bumi
Baca: Konvoi, Ratusan Kader PDIP Solidkan Pengurus se Pandeglang
Namun lanjutnya, hingga saat ini pihak-pihak yang bertanggung jawab belum melakukan langkah komprehensif terkait pembersihan, penelitian, dan pelaksanaan rehabilitasi akibat pencemaran ini.
“Akibat terlalu lama terendam di laut dapat disimpulkan bahwa kerusakan yang dialami oleh perairan laut kecamatan Labuan akibat pencemaran ini sangat signifikan. Selain itu, dampak parah juga dirasakan oleh lingkungan pesisir dan pantai, serta masyarakat yang menderita kerugian akibat pencemaran tersebut,” ucap dia.
Diketahui, pada 2 Desember 2024, tumpahan 7.400 metrik ton batubara di perairan Popole Kecamatan Labuan, Pandeglang, telah mencemari laut dan merusak ekosistem pesisir serta terumbu karang.
Baca: 300 Wisatawan Mancanegara Kunjungi Taman Nasional Ujung Kulon
Manajer Kampanye Polusi dan Urban WALHI, Abdul Ghofar menambahkan, peristiwa tumpahan batubara di perairan laut yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem laut, mencerminkan penerapan dua asas hukum yang penting.
“Pertama, polluters pay principle yang mengharuskan pihak yang menyebabkan pencemaran untuk menanggung biaya pemulihan dan rehabilitasi ekosistem yang rusak. Kedua strict liability yang menetapkan bahwa pihak yang terlibat dalam kegiatan berbahaya seperti pengangkutan batubara bertanggung jawab penuh atas kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak perusahaan yang terlibat beserta pemerintah harus segera melakukan investigasi dan mengambil langkah hukum yang sesuai untuk memastikan pelaku bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
“Seluruh pihak terkait agar melaksanakan pembersihan perairan laut di kecamatan Labuan yang terdampak pencemaran batubara secara komprehensif. Segera angkat batubara yang ada di dalam laut dengan proses yang baik, sehingga tidak semakin merusak biota laut,” katanya.
“Turunkan tim ahli independen untuk melakukan penelitian, kajian, dan memberikan rekomendasi terkait proses rehabilitasi laut, lingkungan, serta masyarakat yang terdampak,” tandasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar