Pembangunan di Pandeglang Terdampak Efisiensi Anggaran, Jumlahnya Rp 107 Miliar
![]() |
| Sekda Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpers) nomor 1 tahun 2025 mengeluarkan aturan terkait efisiensi anggaran pemerintah daerah. Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mulai melakukan asesmen alokasi anggaran yang kemungkinan akan dilakukan efisiensi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, adanya Inpres nomor 1 ini berdampak pada pemangkasan alokasi anggaran. Yang paling besar adalah pembangunan fisik dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
“Yang jelas dengan rasionalisasi kegiatan-kegiatan di tiap OPD jelas (berdampak). Tapi yang sangat luar biasa itu di bidang (pembangunan) fisik saya kira,” kata dia.
Fahmi yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ini mengungkapkan, pemangkasan anggaran akibat efisiensi anggaran pada tahun ini jumlahnya mencapai Rp 107 miliar.
“Ada 107 miliar yang dipangkas sehingga tadi itu ada beberapa OPD, diantaranya PUPR, perkim, perikanan dan pertanian itu yang rata-rata dipangkas,” ujarnya.
Baca: Soroti Tumpahan Batubara di Cigondang, WALHI dan LPLH Banten Datangi KLH
Baca: Meriahnya Tradisi Mapag Sri Kalapa Cagak, Keliling Bawa Hasil Bumi Bentuk Syukur Masyarakat Petani
Menurut dia, dengan adanya pemangkasan ini akan berdampak terhadap proses pembangunan di Pandeglang. Untuk mensiasati hal ini, Pemkab melakukan penyisiran mana saja anggaran yang bisa diefisiensikan.
“Jelas berpengaruh tapi kita sedang mencari solusinya mudah-mudahan ada solusi terbaik. Kan tidak sedikit 107 miliar itu kan yang jelas kita berupaya. Strateginya kita baru kemarin tuh menginventarisir mana yang bisa kita lakukan untuk rasionalisasi mana yang tidak,” ucap dia.
Terpisah, Kepala DPUPR Pandeglang, Asep Rahmat menuturkan, pemangkasan anggaran Rp 107 miliar ini menyebabkan beberapa program pekerjaan seperti pembangunan jalan yang mendukung konektivitas daerah, bidang jalan-tematik penguatan kawasan sentra produksi pangan, dan lainnya menjadi dibatalkan. Padahal dia mengaku, beberapa pekerjaan sudah melalui proses lelang dini.
“Tentunya dinas PUPR yang kena dampak harus melakukan upaya-upaya ke provinsi maupun ke Kementerian PU agar target pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi khususnya bisa sesuai dengan target yang dicantumkan di RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah),” imbuhnya.
Diketahui, rasionalisasi anggaran ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 yang merinci pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah (TKD) senilai Rp 50,59 triliun.
Beleid itu menetapkan penyesuaian pencadangan transfer ke daerah dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025 sebagaimana arahan efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. (Mudofar)

Tidak ada komentar