Polres Pandeglang Ungkap Kasus Curanmor di Panimbang

Polres Pandeglang, ungkap kasus tindak pidana curanmor yang terjadi di Kecamatan Panimbang, Senin (11/08/2025).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Polres Pandeglang mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Panimbang. Sebanyak lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini diamankan bersama dua unit sepeda motor hasil curian, dan satu pucuk senjata api rakitan.

 

Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi menjelaskan, kronologis kejadian ini bermula pada 15 Juli 2025, di Kampung Solodengeun, Panimbang. Saat itu, para tersangka mendatangi kediaman korban yang merupakan rombongan mahasiswa yang tengah KKN di Panimbang, pada malam hari.

 

Dengan menggunakan alat bantu, kata dia, mereka merusak gembok rumah dan masuk ke dalam. Setelah berhasil masuk, para pelaku langsung mengincar kendaraan bermotor milik korban yang terparkir di dalam rumah.

 

“Pelaku merusak lubang kunci dua unit sepeda motor yaitu Yamaha NMAX dan Honda Beat, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. Tindakan para tersangka ini dilakukan dengan terencana dan melibatkan peran masing-masing, sehingga termasuk kategori pencurian dengan pemberatan,” kata dia di lobby Mapolres, Senin (11/08).

 

Kepolisian mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka diantaranya DS (28), T (33), S (24), DH (30), dan J (46). Masih kata dia, berdasarkan laporan korban, tim Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan.

 

Dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti, identitas para pelaku berhasil terungkap. Dalam serangkaian operasi penangkapan di beberapa lokasi, kelima pelaku akhirnya berhasil diamankan.

 

Baca: Bikin Warga Ngakak, Ini Beberapa Peserta Unik di Gerak Jalan Labuan

 

Baca: Ribuan Siswa di Labuan dan Carita Semarak Ikuti Lomba Gerak Jalan

 

Tidak hanya mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian, petugas juga menyita satu pucuk senjata api rakitan yang diduga dimiliki salah satu tersangka. Senjata tersebut kini dijadikan barang bukti dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 39 juta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 7 tahun,” tegasnya.

 

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan pengamanan rumah maupun kendaraan.

 

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Pandeglang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya dan memberikan rasa aman.

 

“Kami mengajak seluruh warga untuk memasang kunci ganda pada kendaraan, memastikan rumah terkunci dengan baik, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat hal-hal yang mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci terciptanya keamanan,” tutupnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.