102 Kades di Pandeglang Akan Dikukuhkan Kamis Besok
![]() |
| Ilustrasi. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Sebanyak 102 dari total 108 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang yang sudah habis masa jabatannya periode 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024, akan dikukuhkan oleh Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, Kamis (14/08/2025).
Kepala Diskomsantik Pandeglang, Tb. Nandar Suptandar mengatakan, pengukuhan Kades ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa yang telah ditetapkan di Jakarta, 31 Juli 2025 oleh Mendagri Tito Karnavian.
Menurut Nandar, jumlah Kades yang seharusnya dikukuhkan sebanyak 108. Namun sebanyak 6 Kades tidak masuk daftar.
“Rencana besok bertempat di pendopo, kalau tidak salah. Itu akan ada pengukuhan yang tadinya 108 kepala desa sekarang jadi 102, karena yang sisanya ada yang mengundurkan diri bekas nyaleg, ada yang keterima pppk dan ada yang meninggal dunia juga. Yang sudah pasti itu ada 102 rencana besok jam 9 pagi,” kata dia, Rabu (13/08) pagi.
Nandar mengakui, sampai saat ini Pemkab belum mengeluarkan surat pemberhentian terhadap ASN atau pejabat yang mengisi kekosongan jabatan Kades. Hal tersebut, lanjutnya, akan dilakukan pasca pengukuhan.
“Kalau sampai hari ini belum. Jadi setelah yang 102 ini dikukuhkan besok berarti itu akan diganti secara otomatis. Nanti teknisnya sertijabnya sedang kita bicarakan dulu dengan pihak DPMPD,” ujarnya.
Baca: Polres Pandeglang Ungkap Kasus Curanmor di Panimbang
Baca: Bikin Warga Ngakak, Ini Beberapa Peserta Unik di Gerak Jalan Labuan
Adapun rencana pelantikan kembali sebanyak 102 Kades ini diketahui dari beredarnya surat undangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).
Isi dalam surat DPMPD yaitu, sehubungan akan dilakukan pengukuhan, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Pandeglang dengan ini mengundang pada hari Kamis, 14 Februari 2025 di Pendopo Bupati Pandeglang jam 08.30 WIB. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala DPMPD pada tanggal 12 Agustus 2025.
Terpisah, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pandeglang, Cecep Muhidin menyatakan, pihaknya akan melakukan konsolidasi kepada para Kades tersebut pasca dikukuhkan. Hal ini untuk menyamakan persepsi dari program pemerintah.
“Kaitan dengan pengukuhan ini mudah-mudahan kedepannya selama 2 tahun lebih amanah lagi, lebih bertanggung jawab kaitan dengan pembangunan di desa masing-masing dan ketika di desa, rangkul kembali teman-teman pj dan masyarakat yang ada di desa masing-masing. Dan syukurannya jangan ada euforia,” ucap dia.
Cecep mengaku optimis pengukuhan Kades ini akan dapat mensukseskan berbagai program prioritas, yang bermuara kepada kesejahteraan warga.
Baca: SE Perpanjangan Jabatan Kades Resmi Diterima Pemkab Pandeglang
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Pandeglang telah resmi menerima SE Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.
Asisten Daerah (Asda) Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, setelah menerima dan mendapatkan penjelasan SE Mendagri ini, Pemda Pandeglang langsung rapat bersama seluruh pihak untuk menentukan langkah selanjutnya.
Diketahui, dalam SE tersebut mengatur langkah lanjutan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan sejumlah rekomendasi terkait masa jabatan Kades yang berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024. (Mudofar)

Tidak ada komentar