Truk Tronton Dilarang Melintas Jalur Wisata di Hari Sabtu-Minggu
| Salah satu truk besar tengah macet di jalur wisata Carita, Kabupaten Pandeglang. |
KRAKARAURADIO.COM, PANDEGLANG - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pandeglang bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), sepakat melarang truk besar melintas di sepanjang jalur wisata Carita pada hari Sabtu dan Minggu.
Kesepakatan muncul setelah dilakukannya rapat koordinasi dengan para pemilik kendaraan. Hal ini lantaran adanya keluhan dari masyarakat Carita khsusunya pemilik tempat wisata yang merasa keberatan jika kendaraan besar melintas di hari Sabtu dan Minggu.
KBO Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Taufik Firdaus mengatakan, setelah adanya keberatan dari masyarakat pihaknya langsung melakukan rapat bersama pihak-pihak lainnya. Hasil rapat tersebut selanjutnya diserahkan ke Bupati Pandeglang yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan jam operasional kendaraan berat sumbu III pada Sabtu dan Minggu di jalur wisata Carita.
"Hasil dari pertemuan adanya penolakan masyarakat di jalur wisata pada Sabtu dan Minggu untuk kendaraan besar atau Tronton untuk tidak melintas atau parkir di sepanjang jalur wisata Carita. Hasilnya kami ajukan ke Bupati Pandeglang dan dibuat surat edaran yang isinya membatasi jam operasional dari kendaraan tronton tersebut," kata dia.
Dalam SE Bupati, salah satunya berbunyi bahwa kendaraan tronton tidak boleh beroperasi pada jam wisata mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB pada hari Sabtu dan Minggu. Sedangkan dari Senin sampai Jumat mereka bisa beroperasi seperti biasa.
"Alhmdulillah setelah kami rapat hari Kamis pada Jumatnya turun surat edaran dari Bupati Pandeglang tertanggal 18 September 2025 dan kami sudah sosialisasikan surat edaran tersebut kepada para pengurus atau pemilik kendaraan tronton atau angkutan berat," ujarnya.
Baca: Komisi IV DPRD Pandeglang Iuran
Baca: Loka PSPL Terus Berkomitmen
Ia menjelaskan, alasan warga Carita menolak adanya aktivitas kendaraan pada Sabtu dan Minggu karena sering membuat kemacetan bahkan sering terjadi kecelakaan di sekitar tempat wisata.
"Pada awalnya masyarakat keberatan karena pada Sabtu dan Minggu banyak kendaraan yang berhenti dan parkir di bahu jalan yang mengakibatkan kemacetan, terus juga pada Sabtu dan Minggu banyak pengunjung yang tidak tahu karena dari luar Carita dan Labuan rawan kecelakaan lalulintas," ucap dia.
Ia melanjutkan, pada Sabtu dan Minggu semua kendaraan besar itu dilarang melintas mulai dari Terminal Tarogong hingga Pantai Matahari Carita.
Rencananya Dishub juga akan memasang rambu larangan namun akan bersurat terlebih dahulu ke Dishub Provinsi karena jalan tersebut merupakan jalan nasional di bawah kewenangan BPJN di Cilegon.
"Kalau dari Dishub dan Satpol-PP belum ditempatkan tapi kami dari Satlantas dari Sabtu dan Minggu kemarin kami sudah menempatkan anggota disana untuk melakukan penyekatan kendaraan besar pada waktu-waktu wisata," imbuhnya.
Ia memastikan akan menindak tegas para sopir yang masih nekat melintas pada Sabtu dan Minggu. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis hingga penilangan.
"Untuk sanksi saat ini karena masih bersifat surat edaran kami masih melakukan persuasif dan edukatif jadi untuk pengendara truk yang nakal kami tindak dengan surat teguran tertulis, dan apabila surat ini mereka abaikan sebanyak 2 kali baru kami melakukan penilangan," tandasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar