Bayar PKB Tanpa KTP Pemilik Pertama, Berlaku Hingga Akhir 2026!

Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah bersama Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng, Rabu (29/04/2026).

KRAKATAURADIO.COM, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sejak 1 Mei hingga 31 Desember 2026, proses tersebut dapat dilakukan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik lama.

 

Kebijakan ini menjadi solusi agar pemilik baru tetap bisa melakukan pengesahan STNK tahunan di samsat tanpa harus bergantung pada dokumen pemilik sebelumnya.

 

Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah mengatakan, kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Mei 2026 hingga 31 Desember 2026 di seluruh layanan Samsat Provinsi Banten.

 

Menurut dia, langkah ini diambil sebagai bentuk penyederhanaan layanan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan ini juga sebagai terobosan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.

 

“Ini kabar baik bagi masyarakat Banten. Sekarang pembayaran pajak kendaraan bisa lebih mudah tanpa terkendala KTP pemilik pertama, tentu dengan tetap ada mekanisme yang harus dipenuhi,” kata dia di Serang, Rabu (29/04).

 

Dalam pelaksanaannya nanti, lanjut dia, wajib pajak yang tidak memiliki KTP pemilik pertama cukup membuat surat pernyataan resmi dan mengisi formulir yang disediakan oleh Samsat.

 

Dokumen tersebut menyatakan bahwa pemegang kendaraan merupakan pengguna terakhir dan bersedia melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun 2027 mendatang.

 

Selain itu, wajib pajak juga diwajibkan mencantumkan nomor telepon aktif yang akan diverifikasi petugas Samsat sebagai bagian dari validasi data.

 

“Kebijakan ini merupakan implementasi arahan Kepala Korlantas Polri dalam rangka penyederhanaan persyaratan administrasi pelayanan kendaraan bermotor,” ujarnya.

 

Baca: PNS yang Dilantik Harus Miliki Integritas dan Disiplin Tinggi

 

Baca: Lindungi Marbot Masjid, DMI Pandeglang Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

 

Ia melanjutkan, meski memberikan kemudahan, kebijakan ini tetap memiliki ketentuan tambahan. Kendaraan yang menggunakan skema relaksasi tanpa KTP pemilik pertama, akan langsung masuk dalam sistem pengawasan dan diwajibkan melakukan balik nama pada tahun 2027.

 

“Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sistem registrasi kendaraan dapat melakukan pemblokiran sebagai bagian dari penertiban administrasi,” ucap dia.

 

Berly menyebut tidak ada perubahan pada alur pelayanan di Samsat baik terhadap antrean maupun pembukaan loket khusus.

 

“Proses pembayaran pajak tetap dilakukan seperti biasa, hanya dengan penyesuaian pada persyaratan administrasi,” tuturnya.

 

Sementara Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng menambahkan, kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki legalitas kepemilikan kendaraan.

 

“Masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan kendaraan yang dimiliki tercatat secara legal. Ini juga bagian dari upaya memberikan pelayanan yang lebih sederhana dan mudah diakses,” tandasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.