Lindungi Marbot Masjid, DMI Pandeglang Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
![]() |
| Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Pandeglang, Ramadani. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Pandeglang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan agar marbot masjid mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Ketua DMI Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengatakan, dengan ikut program JKK, marbot masjid yang mengalami kecelakaan akan mendapatkan penanggungan biaya pengobatan dan santunan akibat kecelakaan kerja (termasuk berangkat-pulang).
Sementara, dalam program JKM memberikan santunan uang tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.
“Ini salah satu program kami di antaranya yaitu memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi marbot masjid dengan menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia.
Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan santunan kepada ahli waris guru mengaji secara simbolis dilakukan di Pendopo Bupati Pandeglang.
Ia menerangkan, program kerja lainnya yaitu melakukan kerja sama (MoU) dengan Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait sertifikasi tanah masjid se-Kabupaten Pandeglang.
“Kami ingin ada kepastian untuk keberadaan masjid dan tempat ibadah lainnya di Pandeglang, agar warga dapat lebih tenang dan mendapat kepastian hukum,” ujarnya.
Baca: Transisi Terhambat, Ratusan Siswa SDN di Labuan Gagal Terima MBG
Baca: Bupati Kawal Percepatan Program Strategis 2026: Fokus pada Fasilitas Publik dan Pendidikan
Sementara, Ketua PW DMI Provinsi Banten, KH. Bunyamin Hafidz, mengapresiasi program kerja pengurus DMI Pandeglang.
“Memberikan apresiasi atas dua program yang telah direalisasikan oleh PD DMI Kabupaten Pandeglang, yakni program BPJS Ketenagakerjaan untuk marbot masjid serta sertifikasi tanah wakaf. Kami di tingkat wilayah baru akan melaksanakan, namun di Pandeglang sudah berjalan, ini luar biasa,” ucap dia.
BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada marbot tapi juga guru ngaji.
Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan JKM sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris guru mengaji Desa Senangsari, Iyan Sofyan, dan ahli waris guru mengaji Desa Sukamulya, Lukman Nurhakim. (Mudofar)

Tidak ada komentar