Andra Soni Dorong Budaya Keterbukaan Informasi Badan Publik di Banten
![]() |
| Gubernur Banten, Andra Soni dalam acara penganugerahan keterbukaan informasi publik di pendopo Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (05/11/2026). |
KRAKATAURADIO.COM, SERANG - Gubernur Banten, Andra Soni mengapresiasi langkah Komisi
Informasi (KI) Provinsi Banten yang telah menyelenggarakan pemantauan,
evaluasi, serta penganugerahan keterbukaan informasi bagi badan publik. Ia
berharap kegiatan ini dapat terus memacu transparansi dan keterbukaan informasi
di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Hal tersebut disampaikannya pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Pendopo Gubernur Banten,
KP3B, Kota Serang, Kamis (05/11/2026).
“Selamat
kepada seluruh badan publik yang meraih predikat dan penghargaan. Penghargaan
ini hendaknya dimaknai bukan hanya sebagai prestasi, melainkan sebagai amanah
untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi. Bagi yang belum mencapai
hasil optimal, jadikan hasil evaluasi ini sebagai motivasi untuk berbenah,” kata
dia.
Ia mengungkapkan, Pemprov tengah berupaya mewujudkan visi sebagaimana
tertuang dalam RPJMD 2025–2029. Menurut dia, visi tersebut membutuhkan
pemerintahan yang bersih, berintegritas, profesional, adaptif, dan akuntabel.
Lanjutnya, keterbukaan informasi memiliki dampak yang sangat
strategis. Pemerintahan yang terbuka akan memperkuat pengawasan dan partisipasi
publik, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta membangun kepercayaan
masyarakat.
“Komitmen ini telah membuahkan hasil. Pada Anugerah
Keterbukaan Informasi Publik 2025 dari Komisi Informasi Pusat, Pemprov Banten
kembali meraih predikat informatif dengan skor 96,45 dan berada di peringkat
kedelapan dari 21 provinsi,” jelasnya.
Baca: Porwan Beri Pelatihan Jurnalistik Dasar Kepada Siswa SMPN 3 Pandeglang
Baca: Nol Kasus Kekerasan dan Bebas Rentenir, Desa Gerendong Jadi Percontohan
Meski demikian, Andra Soni mengingatkan bahwa
Indeks Keterbukaan Informasi Publik Nasional pada 2025 baru mencapai 66,43.
Angka ini menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan
bersama, termasuk di Provinsi Banten.
Terkait pelaksanaan penganugerahan di Banten, ia menyebutkan
bahwa evaluasi tahun ini melibatkan ratusan badan publik dari delapan kategori,
mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Unit Pelaksana Teknis Daerah
(UPTD), pemerintah kabupaten/kota, lembaga nonstruktural, instansi vertikal,
BUMD, pemerintah desa, hingga partai politik.
“Ini
menunjukkan bahwa budaya keterbukaan harus dibangun secara menyeluruh, tidak
hanya di lingkungan pemerintah provinsi, tetapi di seluruh tingkatan badan
publik di Banten sampai ke tingkat desa,” ucap dia.
Ketua KI Provinsi Banten, Imron Mahrus menerangkan,
penganugerahan tahun 2026 ini melibatkan 160 badan publik. Dari jumlah
tersebut, sebanyak 120 badan publik berhasil mengembalikan kuesioner penilaian
mandiri atau Self Assessment Questionnaire (SAQ) hingga tahap akhir.
“Sebanyak
77 badan publik dari delapan kategori berhasil mendapatkan predikat
informatif,” ungkapnya. (Mudofar)
