Andra Soni Dorong Budaya Keterbukaan Informasi Badan Publik di Banten

Gubernur Banten, Andra Soni dalam acara penganugerahan keterbukaan informasi publik di pendopo Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (05/11/2026).

KRAKATAURADIO.COM, SERANG - Gubernur Banten, Andra Soni mengapresiasi langkah Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten yang telah menyelenggarakan pemantauan, evaluasi, serta penganugerahan keterbukaan informasi bagi badan publik. Ia berharap kegiatan ini dapat terus memacu transparansi dan keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

​

Hal tersebut disampaikannya pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (05/11/2026).


​“Selamat kepada seluruh badan publik yang meraih predikat dan penghargaan. Penghargaan ini hendaknya dimaknai bukan hanya sebagai prestasi, melainkan sebagai amanah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi. Bagi yang belum mencapai hasil optimal, jadikan hasil evaluasi ini sebagai motivasi untuk berbenah,” kata dia.


Ia mengungkapkan, Pemprov tengah berupaya mewujudkan visi sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025–2029. Menurut dia, visi tersebut membutuhkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, profesional, adaptif, dan akuntabel.


Lanjutnya, keterbukaan informasi memiliki dampak yang sangat strategis. Pemerintahan yang terbuka akan memperkuat pengawasan dan partisipasi publik, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta membangun kepercayaan masyarakat.


“Komitmen ini telah membuahkan hasil. Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 dari Komisi Informasi Pusat, Pemprov Banten kembali meraih predikat informatif dengan skor 96,45 dan berada di peringkat kedelapan dari 21 provinsi,” jelasnya.

​

Baca: Porwan Beri Pelatihan Jurnalistik Dasar Kepada Siswa SMPN 3 Pandeglang


Baca: Nol Kasus Kekerasan dan Bebas Rentenir, Desa Gerendong Jadi Percontohan


Meski demikian, Andra Soni mengingatkan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik Nasional pada 2025 baru mencapai 66,43. Angka ini menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama, termasuk di Provinsi Banten.


Terkait pelaksanaan penganugerahan di Banten, ia menyebutkan bahwa evaluasi tahun ini melibatkan ratusan badan publik dari delapan kategori, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), pemerintah kabupaten/kota, lembaga nonstruktural, instansi vertikal, BUMD, pemerintah desa, hingga partai politik.


​“Ini menunjukkan bahwa budaya keterbukaan harus dibangun secara menyeluruh, tidak hanya di lingkungan pemerintah provinsi, tetapi di seluruh tingkatan badan publik di Banten sampai ke tingkat desa,” ucap dia.


Ketua KI Provinsi Banten, Imron Mahrus menerangkan, penganugerahan tahun 2026 ini melibatkan 160 badan publik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 120 badan publik berhasil mengembalikan kuesioner penilaian mandiri atau Self Assessment Questionnaire (SAQ) hingga tahap akhir.


“Sebanyak 77 badan publik dari delapan kategori berhasil mendapatkan predikat informatif,” ungkapnya. (Mudofar)

Diberdayakan oleh Blogger.