Kuota Blangko Dikurangi, Warga Pandeglang Kesulitan Buat e-KTP

Ilustrasi e-KTP.
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan mengatakan, saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatasi pemberian blangko KTP elektronik (e-KTP) untuk Disdukcapil di Kabupaten/Kota hanya 500 keping per bulan. Akibatnya, warga yang mengurus e-KTP untuk sementara mendapatkan surat keterangan (Suket).

Menurut Yahya, selama ini untuk kebutuhan blangko KTP di daerah masih disuplai dari pemerintah pusat, pasalnya pemerintah daerah dan pemerintah provinsi tidak mempunyai kewenangan mencetak blangko.

“Kita harus berkoordinasi atau memohon alokasi blangko dari pemerintah pusat. Nah setiap kami berngkat ke sana paling dibatasi diberinya hanya 500 (blangko). Ini semua sama, se Indonesia perlakuannya sama tidak ada yang dibedakan mau dari Papua atau dari Pandeglang tetap 500,” ujarnya, Jumat (12/07).


Ia mengaku, dengan dibatasinya pemberian blangko menjadi kendala besar, karena semenjak dirinya menjabat sebagai Plt tertanggal 10 Juni kemarin sudah ada sekitar 1.000 warga yang diberikan Surat Keterangan (Suket).

“Sedangkan sedangkan kebutuhan kita cukup banyak, nah itu yang menjadi kendala kita. Sekarang saja dari mulai saya menjadi plt tanggal 10 Juni sampai dengan hari ini yang kita berikan surat keterangan itu sudah mencapai angka 1.000, sedangkan blangko yang disediakan itu diutamakan kepada yang belum punya KTP,” katanya.


Sementara kebutuhan terhadap blangko di Kabupaten Pandeglang, lanjut Yahya, bukan hanya diperuntukan bagi warga yang belum mempunyai KTP, melainkan untuk memenuhi kebutuhan KTP warga yang hilang, rusak dan terdapat data yang berbeda.

“Nah ini masyarakat inginnya diganti baru. Nah ini yang menjadi kebutuhannya sangat besar,” imbuh dia. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.