Satres Narkoba Polres Pandeglang Ciduk Pengedar Narkoba, Sabu Seberat 5,09 Gram Diamankan

Tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu diamankan Satres Narkoba Polres Pandeglang, Minggu (13/10/2019) (Dok Polres Pandeglang).
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Gerak cepat anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang, Polda Banten, membuahkan hasil. Jaringan pengedar narkoba jenis sabu berhasil diungkap.

Kali ini, warga Kota Cilegon, Banten, berinisial RT berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Pandeglang karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 5,09 gram. Tersangka ditangkap di kediamannya pada Minggu (13/10/2019).

Kasatres Narkoba Polres Pandeglang, IPTU David menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka RT dilakukan di rumahnya Kampung Pagebangan, RT 002 RW 002 Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Penangkapan tersebut, kata David, karena sebelumnya petugas telah berhasil mengamankan tersangka berinisial RA. Dari hasil pengembangan petugas kembali mengamankan tersangka RT.

David menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 5,09 gram, satu alat hisap, satu handphone dan satu unit mobil Honda Accord. Saat ini petugas tengah melakukan penyidikan terhadap tersangka.

“Untuk tersangka dapat dikenakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” terangnya.


Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba. Kendati demikian, Indra mengingatkan kepada masyarakat agar tidak ikut terjerumus ke dalam pergaulan bebas atau menggunakan obat-obatan terlarang dan narkoba.

“Ingat narkoba hanya akan merusak dan dapat membunuhmu. Mari jauhi narkoba karena kami Polres Pandeglang berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.