Gerak Cepat, Aparat Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Cigeulis

Ilustrasi.
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), IM (28) dan AM (22) ditangkap petugas kepolisian. Mereka ditangkap lantaran telah mencuri motor milik Fauzi Saputra yang terjadi pada Senin (04/05/2020). Mereka ditangkap petugas pada Selasa (05/05/2020).

Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban dengan LP/ 05/V/2020/Banten/Res.Pdg/Sek Cigeulis, tertanggal 04 Mei 2020.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Moh. Nandar mengatakan, aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh kedua pelaku terjadi di areal Pabrik PT. GAL (Globalindo Agro Lestari) di Desa Banyu Asih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

“Korban melaporkan pelaku karena merasa telah dirugikan atas tindakan kedua pelaku yang telah mengambil sepeda motor miliknya beberapa waktu lalu, tepatnya Senin 04 Mei 2020 sekira jam 04.00 WIB,” katanya, Rabu (06/05).


Berbekal laporan korban, kata dia, Tim Opsnal Polres Pandeglang bersama Unit Reskrim Polsek Cigeulis dan Unit Reskrim Polsek Cibaliung berhasil menangkap dua orang pelaku.

Setelah dilakukan pencarian, para pelaku akhirnya dapat ditangkap, Selasa (06/05) malam sekira pukul 20.00 WIB. Pelaku IM berhasil ditangkap di panglong Kampung Sadang, Desa Ciburial, Kecamatan Cimanggu. Selanjutnya beberapa saat kemudian, petugas juga berhasil menangkap pelaku kedua AM dirumahnya di Desa Kiarapayung, Kecamatan Cibaliung.

“Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Pandeglang dan pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” paparnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.