Tahapan Pilkades di Pandeglang Akan Masuki Penelitian Berkas pada 22 Juni

Camat Labuan, Ace Jarnuji saat talkshow di Krakatau Radio, Rabu (16/06/2021).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Pandeglang akan memasuki penelitian berkas persyaratan Bakal Calon (Balon) pada 22 sampai 25 Juni 2021. Dalam tahapan ini, panitia diharapkan selektif.

 

Sejauh ini, panitia sudah memasuki tahapan pendaftaran dan penjaringan Balon Kades pada 4 sampai 12 Juni. Tahapan saat ini yaitu penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari 14 sampai 18 Juni.

 

Camat Labuan sekaligus penanggungjawab Pilkades tingkat Kecamatan, Ace Jarnuji menuturkan, pada saat tahapan penelitian berkas persyaratan, panitia tingkat Desa akan meneliti terlebih dahulu. Setelah itu panitia tingkat Kecamatan yang akan memeriksa.

 

“Insha Allah kami juga bersama-sama tim melibatkan Upt Puskesmas, Kormin, Kapolsek, Danramil termasuk kepala KUA panitia yang ada di kecamatan akan melakukan kualifikasi berkas,” kata dia.

 

Ia mengatakan, pelaksanaan Pilkades tahun ini berbeda dengan edisi sebelumnya, karena adanya pandemi Covid-19. Perbedaan ini diantaranya Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diperbanyak dan menggunakan protokol kesehatan.

 

“Per TPS ini tidak boleh dari 500 DPT ini sudah ketentuan untuk menghindari kerumunan lalu juga saya imbau kepada seluruh warga melakukan protokol kesehatan dan alhamdulillah pemda sudah menggelontorkan untuk anggaran mengantisipasi hal tersebut,” bebernya.

 

Baca: Layanan Panggilan Darurat 112 Siap Terima Aduan Warga Pandeglang

 

Baca: 788 Orang Daftar Bakal Calon Kades di Pandeglang, Ada Suami Bertarung Lawan Istri

 

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, panitia penyelenggara Pilkades baik tingkat Desa dan Kecamatan harus lebih teliti dan selektif dalam penelitian berkas persyaratan yang disampaikan Balon Kades.

 

“Masalah pendataan, masalah domisili, termasuk juga masalah ijazah. Ini yang harus kita perketat dalam artian jangan sampai lolos. Karena banyak disini permasalahan-permasalahan ijazah-ijazah yang memang kadang-kadang keabsahannya kadang-kadang sekolahnya swasta tanpa ujian negara sehingga tidak disahkan oleh pemerintah, kan itu yang kita antisipasi,” ujar dia kepada Krakatau Radio beberapa waktu lalu.

 

Menurut Doni, berkaca dari gelaran Pilkades tahun 2017 lalu, ada beberapa kasus yang masuk ranah hukum terkait berkas yang disampaikan Balon Kades.

 

Pada saat penelitian berkas nanti panitia menemukan berkas yang diduga kurang lengkap, lanjut Doni, maka langkah terakhir yang dapat ditempuh panitia yaitu dapat menggugurkan kandidat tersebut.

 

“Kami belajar tahun 2017 dulu ada kasus seperti itu dan kasusnya masuk ranah hukum. Kalau misalnya masih dalam dalam tahapan, kita bisa gugurkan, masih dalam proses-proses itu. Tapi pada saat diketemukannya setelah dia dilantik kan itu harus menunggu proses pengadilan dulu,” imbuhnya.

 

Pilkades di Pandeglang sendiri akan diikuti 207 Desa yang tersebar di 32 Kecamatan. Sebanyak 206 Desa melakukan pemilihan langsung, sementara 1 Desa merupakan Pergantian Antar Waktu (PAW). Rencananya, hari pencoblosan dilakukan pada Minggu, 18 Juli 2021 mendatang. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.