Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Cipeucang, Ternyata Tetangga Korban

Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi saat press conference kasus pembunuhan di Kecamatan Cipeucang, Rabu (28/07/2021) malam.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Polisi menangkap pelaku pembunuhan sadis seorang pria di sebuah gubug sawah di Kecamatan Cipeucang. Korban adalah Suganda (50), sosok pria yang ditemukan tewas mengenaskan pada Senin lalu. Pelakunya berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang.

 

Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, polisi mengamankan pelaku berinisial KL (60) yang ternyata merupakan tetangga korban di Kampung Jemah, Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang.

 

Pelaku diamankan karena telah menghilangkan nyawa Suganda (50) yang ditemukan tewas mengenaskan di gubuk sawah dengan luka bacokan hampir di sekujur tubuhnya.

 

Hamam menerangkan, pelaku diamankan Rabu (28/07) sekitar pukul 15.50 WIB di sawah milik pelaku saat melakukan aktivitas bertani. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

 

“Dan telah kami amankan juga barang bukti yang digunakan oleh pelaku yaitu 1 buah parang yang digunakan pada saat kejadian, dimana kejadian ini terjadi pada tanggal 25 Juli, 1 hari sebelumnya di TKP di gubug sawah. Dan juga kami amankan kaos yang digunakan oleh pelaku yang saat ini masih ada bekas darah,” kata Hamam saat press conference kasus pembunuhan, Rabu (28/07) malam.

 

Baca: Warga Pandeglang Ditemukan Tewas Mengenaskan, Gegerkan Warga

 

Baca: 3 Unit Rumah Warga di Kecamatan Panimbang, Hangus Terbakar

 

Kapolres melanjutkan, hasil autopsi yang dilakukan oleh anggotanya didapat bahwa korban menderita luka tusuk pada bagian leher sebelah kiri, luka tusuk di bagian dada, dan luka tusuk di bagian perut di duga menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

Adapun motif pembunuhan, lanjut Kapolres, pelaku memiliki dendam sakit hati terhadap orang tua korban sejak 15 tahun lalu. Dimana pelaku melampiaskan dendamnya tersebut pada korban.

 

Berdasarkan pengakuan pelaku, sakit hati tersebut lantaran orang tua korban tidak memenuhi bagi hasil usaha ikan kepada pelaku. Ditambah lagi permasalahan tidak dibayarnya listrik yang digunakan keluarga korban.

 

“Sehingga inilah menimbulkan sakit hati yang sudah mendalam dari 15 tahun yang lalu turun sakit hati dari orang tuanya dilampiaskan kepada anaknya yang jadi korban kemarin,” tutur Hamam.

 

Pelaku sudah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-undang KUHP pasal 338 juncto pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

 

“Saat ini kami mengamankan dan melakukan penangkapan dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.