Kapolres Pandeglang: Tidak Ada Tradisi Perang Sarung Jelang Sahur, Jika Ada, Laporkan!

Ilustrasi perang sahur. (Foto rmolbanten.com)

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengimbau kepada remaja untuk tidak melakukan perang sarung yang memicu keributan di malam bulan Ramadhan, khususnya menjelang sahur. Jika ada, ia meminta masyarakat agar melaporkan kepada anggota kepolisian terdekat.

 

“Kami mengimbau kepada para remaja agar tidak melakukan hal tersebut yang dapat meresahkan masyarakat, jika mendapati atau atau melihat kejadian tersebut bisa langsung menggunakan layanan 110,” kata dia, Jumat (08/04).

 

Sebelumnya, Polres Pandeglang juga sudah meminta warga untuk tidak melakukan Sahur On The Road (SOTR) selama bulan Ramadhan. Hal itu karena kegiatan SOTR rawan menimbulkan gesekan antar para remaja.

 

“Justru SOTR itu justru banyak kemudaratannya, tidak ada kemanfaatannya, malah merugikan, tawuran, kebut-kebutan,” ujar Belny.

 

Belny menegaskan, selama bulan Ramadhan pihaknya akan lebih mengintensifkan patroli setiap harinya dalam mencegah adanya gangguan Kamtibmas di wilayahnya.

 

Baca: Tumpukan Sampah di Pasar Labuan Sudah Dibersihkan, Ini Kata Pj Sekda

 

Baca: Polres Pandeglang Tingkatkan Patroli Cegah Tawuran dan Aksi Balap Liar di Bulan Ramadhan


Menurut Belny, penyimpangan dari tradisi perang sarung ini adalah terjadinya disfungsi peran atau perilaku remaja yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat.

 

“Perang sarung sebagai tradisi anak-anak remaja di setiap bulan ramadhan justru berubah menjadi sesuatu yang bernilai negatif dan menyimpang,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, para pelaku tawuran atau perang sarung dapat dijerat dengan pasal UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan.

 

“Ancaman hukumannya penjara diatas 5 tahun penjara,” tegas dia.

 

Belny juga mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Pandeglang, umumnya provinsi Banten, agar tidak melakukan hal-hal yang meresahkan dan menggangu Kamtibmas.

 

“Jika ada hal yang meresahkan dan menggangu kamtibmas kami akan tindak tegas,” tutupnya. (Mudofar)

1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.