2.149 PPPK di Pandeglang Terima SK, Bupati Sebut Masih Ada 7 Ribu Honorer Harus Diperjuangkan

Acara penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Stadion Badak Pandeglang, Selasa (12/07/2022).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Sebanyak 2.149 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Pandeglang, Irna Narulita.

 

Penyerahan SK pengangkatan PPPK secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati di Stadion Badak Pandeglang, Selasa (12/07/2022).

 

Dalam kesempatan tersebut, Irna mengaku bersyukur dan ikut berbahagia atas penyerahan SK bagi para P3K di Pandeglang.

 

“Alhamdulilah 2.149 pegawai p3k di kabupaten Pandeglang telah menerima SK hari ini dan kami ikut berbahagia,” kata Irna.

 

Meski begitu, kata dia, masih banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang belum terselesaikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) terkait nasib para honorer, yakni masih ada sekitar 7 ribu honorer yang saat ini belum menyandang status PPPK. Untuk itu dirinya mengaku akan terus memperjuangkan hal tersebut.

 

“Kami akan terus memperjuangkan nasib para honorer ke pemerintah pusat dan meminta pemerintah agar memberikan kuota yang lebih besar untuk kabupaten Pandeglang dalam pengadaan rekrutmen p3k,” terangnya.

 

Baca: Mantap! Ayu Nopitasari Jebolan Bentang Krakatau, Masuk Top 3 Rising Star Dangdut

 

Baca: Ini Nama 9 Pejabat yang Dilantik Hasil Lelang Jabatan

 

Ia berharap, di akhir tahun 2023 seluruh honorer di Pandeglang bisa terangkat menjadi PPPK.

 

Ditempat sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Muhammad Amri mengatakan, jumlah PPPK yang menerima SK pada hari ini sebanyak 2.149 orang.

 

“Jumlah ini terdiri dari PPPK non guru sebanyak 51 orang, PPPK guru tahap I sebanyak 1.156 orang, PPPK guru tahap II sebanyak 768 orang, dan PPPK passing grade sebanyak 174 orang,” tandasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.