Kemendagri Perbolehkan Pilkades Sebelum 1 November 2023, Apdesi Apresiasi

Ilustrasi Pilkades serentak.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempersilakan Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun ini dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pandeglang mengapresiasi hal tersebut.

 

Untuk diketahui, Kemendagri mengeluarkan dokumen berupa edaran tanggal 14 Januari 2023 yang sifatnya sangat segera tentang Pilkades 2023 pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.

 

Dalam poin 4 huruf a sampai dengan e, edaran nomor 100.3.5.5/244/SJ ini menerangkan bahwa Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selain itu, Bupati/Wali Kota dapat melaksanakan kembali pemilihan kepala desa setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bupati/Wali Kota yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa sebelum tanggal 1 November 2023 dan yang akan menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 agar melaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.

 

“Dalam rangka pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, agar melakukan koordinasi dengan FORKOPIMDA khususnya
dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah Saudara/I,” tulis edaran tersebut.

 

Sementara dalam huruf e, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala desa di wilayahnya masing-masing serta melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.

 

Baca: Kemendagri Keluarkan Edaran Terkait Pemilihan Kepala Desa 2023, Ini Isinya!

 

Baca: Dindikpora Pandeglang Tidak Larang Siswa Bawa Lato-lato ke Sekolah, Boleh Main di Luar Jam Belajar

 

Menanggapi hal ini, Ketua Apdesi Pandeglang, Cecep Muhidin mengatakan, Pilkades di Pandeglang akan digelar di 110 Desa. Pihaknya mengaku telah menyampaikan usulan agar gelaran Pilkades dapat dipercepat.

 

“108 (desa) ditambah 2 pergantian antar waktu (PAW), 110 iya. Dipercepat ya sebelum 1 November itu betul,” kata dia, Senin (16/01).

 

Ia mengaku optimis Pilkades serentak di Pandeglang dapat direalisasikan pada tahun ini, mengingat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang sudah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades di APBD Pandeglang Tahun 2023.

 

“Saya optimis sih, kenapa berbicara optimis ya pemerintah daerah kan sudah menganggarkan. Minimal kan anggarannya, nanti tinggal lihat surat edaran pun kalau tidak menganggarkan mau ngomong apa,” ujarnya.

 

Pihaknya mengapresiasi adanya edaran dari Kemendagri ini. Ia berharap Pemkab Pandeglang dapat segera meindaklanjuti hal tersebut.

 

“Yang jelas kami berterima kasih ke kemendagri yang sudah mengeluarkan surat edaran tinggal nanti pemerintah daerah kesimpulannya. Artinya pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti kaitan dengan surat edaran dari kemendagri, seperti itu,” imbuhnya.

 

Baca: Pilkades Serentak di Pandeglang Belum Ada Kepastian, Kepala DPMPD Jelaskan Sebabnya

 

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan mengaku tidak bisa banyak berkomentar. Menurut dia, Pemkab Pandeglang belum menerima surat secara resmi dari Kemendagri.

 

“Saya belum bisa memastikan karena datang dari Apdesi, kalau kemendagri harusnya suratnya ke Gubernur dan Bupati,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.