Jalur Laut Pandeglang Rawan Penyelundupan dan Peredaran Gelap Narkotika

Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang digelar Kesbangpol Kabupaten Pandeglang, di salah satu hotel di Kecamatan Pagelaran, Kamis (16/03/2023).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Penggiat anti narkoba dari Insano (Indonesia Anti Narkoba), Sailendra Adi Sapta mengatakan, jalur laut di wilayah Kabupaten Pandeglang menjadi daerah yang rawan peredaran gelap narkotika. Hal ini terbukti dari tingginya angka pengguna dan wilayah selatan yang kerap dijadikan transit penyelundupan narkoba.

 

“Berbagai resep selalui dimodifikasi, dikerjakan ulang, tapi hasilnya sama. Terbukti tahun lalu diamankan narkoba sekitar 32 kilogram oleh Polres Pandeglang. Hal ini menjadi isyarat ekspedisi narkoba, menjadikan perairan Pandeglang sebagai transit penyelundupan narkoba karena letaknya tidak jauh dari ibukota,” kata dia dalam sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di salah satu hotel di Kecamatan Pagelaran, Kamis (16/03/2023).

 

Menurut dia, narkoba merupakan salah satu musuh yang sulit dihadapi selain terorisme.

 

“Peredaran narkoba sudah ada di pintu sekolah misalnya heximer, tramadol, ganja. Itu sudah masuk ke sarana pendidikan dan mengancam stabilitas keamanan negara,” ujarnya.

 

Oleh sebab itu, dia menilai masalah narkoba tidak akan pernah selesai tanpa kepedulian semua pihak dan konsistensi pemberantasan yang harus terus dilakukan. Itu pun tidak cukup dilakukan oleh satu atau dua lembaga, kecuali seluruh masyarakat sudah sadar.

 

“Ini tentu harus menjadi perhatian. Kita harus fokus berjuang bersama dalam rangka menekan peredaran narkoba agar tidak semakin berkembang,” tandasnya.

 

Baca: Pemkab Bersurat Terkait Jalan Nasional dan Provinsi di Pandeglang yang Rusak dan Berlubang

 

Baca: Tahapan Coklit Rampung, Ini Catatan Bawaslu Pandeglang

 

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Ormas Kesbangpol Pandeglang, Mia Maulani Rizki menuturkan, sosialisasi P4GN sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah dalam menanggulangi masalah narkoba.

 

Menurut dia, upaya penanggulangan masalah narkoba terus dilakukan. Hal ini karena peredaran dan penyalahgunaannya yang semakin hari semakin tinggi.

 

“Apalagi amanat itu juga termaktum dalam instruksi Presiden nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN dan prekursor narkotika 2020-2024,” ucap dia.

 

Ia berharap organisasi masyarakat (ormas) yang hadir sebagai peserta dalam sosialisasi tersebut dapat ikut menyebarluaskan P4GN agar semakin banyak masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.

 

Sebab kata dia, ormas mempunyai posisi strategis dalam menangkis peredaran gelap narkoba karena meraka berada di tengah-tengah masyarakat.

 

“Diharapkan setelah kegiatan ini tujuan dari sosialisasi bisa ikut dilakukan oleh masyarakat. Jadi bukan hanya dilakukan pemerintah mengingat pemberantasan penyalahgunaan narkotika merupakan tugas semua pihak,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.