KPK Telaah Kasus Dana Hibah Rp 340 Miliar di Banten

Labuan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menelaah kasus dugaan korupsi dana hibah pada APBD Banten 2011 senilai Rp 340 miliar dan bantuan sosial (bansos) senilai Rp 51 miliar. Telaahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) beberapa waktu lalu.

Juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan, KPK saat ini masih dalam proses telaahan terhadap berkas laporan yang disampaikan oleh ICW dan ALIPP terkait dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Banten tersebut. Langkah telaahan ini akan ditindaklanjuti dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit investigasi.

Sementara itu, Ade Irawan dari ICW menjelaskan, pihaknya selalu mengawal dan memantau perkembangan penanganan oleh KPK terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah dan dana bantuan sosial di Provinsi Banten itu.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil analisis ICW yang dilakukan di Banten, diduga anggaran hibah dan bansos tersebut digunakan untuk kepentingan politik Hj Ratu Atut Chosyiah menjelang pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2011 lalu.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.