Pemkab Tidak Bisa Pecat Kades Nyaleg
Pandeglang - Terkait banyaknya Kepala Desa (Kades) yang sudah maju sebagai Bakal calon legislative (Bacaleg) untuk bertarung pada Pemilihan legistlatif (Pileg) 2014 mendatang, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Kabupaten Pandeglang, Fahmi mengatakan, jika seorang Kades dapat diberhentikan hanya karena terdaftar sebagai pengurus Partai Politik (Parpol) ataupun telah sah sebagai anggota DPRD saja.
Fahmi menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2006 menyatakan, kades hanya dilarang dua hal yakni Kades yang masih menjabat dilarang menjadi pengurus Parpol dan kedua Kades yang masih menjabat dilarang merangkap jabatan sebagai anggota DPRD ataupun DPD. Jika Kades tidak melanggar dua unsur tersebut maka Pemkab Pandeglang tidak bisa memberhentikan Kades.
Berkenaan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengharuskan Kades mengundurkan diri saat pencalonan legislatif, menurutnya, hal itu diluar kewenangan Pemkab.
Sementara, Kepala BPMPD Pandeglang, Ramadani mengatakan, dari 12 Kades yang mencalonkan diri, baru tiga Kades yang menyertakan surat keterangan jika surat pengunduran dirinya tengah dalam proses. (Mudofar/937)
Fahmi menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2006 menyatakan, kades hanya dilarang dua hal yakni Kades yang masih menjabat dilarang menjadi pengurus Parpol dan kedua Kades yang masih menjabat dilarang merangkap jabatan sebagai anggota DPRD ataupun DPD. Jika Kades tidak melanggar dua unsur tersebut maka Pemkab Pandeglang tidak bisa memberhentikan Kades.
Berkenaan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengharuskan Kades mengundurkan diri saat pencalonan legislatif, menurutnya, hal itu diluar kewenangan Pemkab.
Sementara, Kepala BPMPD Pandeglang, Ramadani mengatakan, dari 12 Kades yang mencalonkan diri, baru tiga Kades yang menyertakan surat keterangan jika surat pengunduran dirinya tengah dalam proses. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar