Pemkab dan Baperjakat Dinilai Lambat

Pandeglang - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Pandeglang, dinilai lamban dalam menetapkan pengganti posisi jabatan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik), berinisial AA, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi alat peraga senilai Rp1,6 miliar. Padahal, penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Dindik Pandeglang sudah dilakukan sejak 16 September 2013 lalu oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Anggota Komisi IV DPRD Pandeglang, Ilma Fatwa mengatakan, jika nanti pemerintah daerah menunjuk pengganti AA, maka harus satu level yakni eselon II dan bukan pejabat promosi. Menurutnya, Dindik merupakan dinas vital di Pemkab Pandeglang. Dengan adanya kekosongan jabatan, maka akan mengganggu kinerjanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pandeglang, Muhammad Amri mengatakan, selama ini kinerja Dindik dinilai tidak terlalu terganggu. Namun tentu, berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 4 Tahun 1966, beberapa waktu lalu pemerintah daerah berupaya mengajukan penangguhan penahanan atau tahanan luar terhadap AA.

Sebelumnya, Sekda Pandeglang, Dodo Djuanda mengatakan, belum memutuskan calon pengganti Abdul Azis yang sudah ditetapkan tersangka. Pemkab Pandeglang, masih menunggu hasil konsultasi yang dilakukan BKD dengan Badan Pertimbangan Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Nasional (BKN). (Mudofar/937)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.