Terbukti Tidak Netral, Bawaslu Rekomendasikan ASN Agar Dilakukan Pembinaan

Ilustrasi ASN di Pandeglang. Foto Humas Pandeglang.
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang untuk dilakukan pembinaan. Rekomendasi itu keluar setelah Bawaslu menetapkan hasil kajian terhadap dugaan adanya ketidaknetralan ASN dalam tahapan Pemilu.

Bahkan satu ASN direkomendasikan agar dibina ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pejabat yang direkomendasikan ke KASN dinyatakan terbukti menguntungkan salah satu peserta Pemilu lantaran mengundangnya dalam suatu acara. Sedangkan, pejabat yang sebatas direkomendasi ke Pemda, dianggap hanya turut menghadiri kegiatan tersebut.

Anggota Bawaslu Pandeglang, Karsono mengatakan, pihaknya telah memutuskan agar ASN yang diduga tidak netral tersebut untuk dilakukan pembinaan kepada pejabat pembina kepegawaian dan ke KASN.

“Kemarin kita sudah mengeluarkan rekomendasinya terhadap beberapa ASN bahwa yang diduga terlibat ya, rekomendasinya kita dilakukan pembinaan terhadap ASN untuk dilakukan pengawasan yang lebih ketat,” ujarnya kepada Krakatau radio, Senin (25/02).

Anggota Bawaslu Pandeglang, Karsono.

Karsono menjelaskan, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian, untuk diberi sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Diduga ada unsur-unsur pelanggaran yang dilakukan oleh ASN ya mau tidak mau kita proses sebagai upaya untuk menegakan keadilan,” kata dia.


Menurut Karsono, terkait adanya surat edaran dari Bupati Pandeglang yang menyatakan telah membina para ASN, menjadi penguat bagi Bawaslu agar ASN di Pandeglang dapat mematuhi aturan tersebut, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, ASN dilarang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

“Toh pada prinsipnya Bupati sudah mengeluarkan surat edaran Bupati 270. Bagi kami adalah sebuah komitmen pemerintah daerah. Mestinya ini harus ditaati oleh semua. Rekomendasi yang kami buat itu ya hanya upaya untuk mempertegas surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Bupati,” kata dia.


Untuk itu, ia meminta agar ASN untuk tetap netral dan memaksimalkan fungsinya sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.

“ASN itu hanya menjadi pelayan publik sudah disumpah berdasarkan jabatannya bahwa dia bersumpah untuk tidak terlibat dalam politik praktis, tidak masuk dalam keanggotaan partai politik, juga mengabdi untuk kepentingan masyarakat secara utuh,” tuturnya.

Adapun belasan pejabat yang direkomendasikan itu diantaranya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), para camat, Ketua Koorwil Dindikbud, dan Kepala Puskesmas dari tiga kecamatan, yaitu Cigeulis, Cimanggu, dan Cibaliung. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.