Hari Kelima, Jumlah Pendaftar PPK di Pandeglang Capai 184 Orang

Proses Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Senin (20/01/2020).
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Memasuki hari kelima masa pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Pandeglang, jumlah pendaftar sudah mencapai 184 orang. Secara keseluruhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang sendiri akan merekrut 175 orang dari 35 kecamatan di Pandeglang dengan waktu kerja PPK selama 9 bulan.

Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi mengatakan, setiap hari warga yang berminat menjadi anggota PPK semakin bertambah. Hal ini menunjukkan antusias masyarakat untuk menjadi bagian dari penyelenggara cukup besar.

“Berdasarkan data tim SDM KPU Pandeglang, sejak pendaftaran dibuka pada 18 Januari, terdapat 23 orang yang datanya masuk. Besoknya 19 Januari masuk 9 orang. Terus tanggal 20 Januari ada 60 orang daftar PPK dan kemarin (21 Januari,red) 92 orang daftar, maka jumlahnya sampai saat ini mencapai 184 orang,” kata dia, Rabu (22/01).


Ahmadi menerangkan, dari jumlah 184 orang yang mendaftar PPK, terdiri dari 154 laki-laki dan 30 perempuan. Ia memprediksi jumlah pendaftar PPK akan terus bertambah setiap harinya, lantaran KPU sudah menyebar informasi melalui media massa dan melalui kantor Kecamatan.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang, Ade Mulyadi menuturkan, Bawaslu melakukan pengawasan pada proses perekrutan anggota PPK, mengingat tugas Bawaslu mengawasi setiap tahapan yang dilakukan KPU.

“Jadi pengawasan terkait dengan pembentukan add hock PPK, PPS dan KPPS itu memang tugas dari Bawaslu untuk mengawasi tahapan, karena pembentukan PPK itu juga bagian dari tahapan maka ada pengawasan melekat disitu,” ujar dia.

Ade menerangkan, pengawasan yang dilakukan Bawaslu untuk memastikan ketepatan waktu perekrutan PPK yang dilakukan KPU Pandeglang. Selain itu, Bawaslu ingin memastikan tidak ada calon anggota PPK yang menjadi pengurus salah satu Partai Politik (Parpol).

“Memastikan bahwa KPU menjalankan pekerjaan rekrutmen ini sesuai prosedur. Waktu dimulai yang sudah ditentukan dari jam 8 sampai jam 4 sore kita pastikan itu tidak berubah. Kemudian kita juga membuka posko pengaduan kalau ada peserta seleksi yang terindikasi keterlibatan dengan partai politik, bisa disampaikan ke kami nanti kita informasikan kepada KPU bahwa yang bersangkutan itu masuk itu masuk jajaran pengurus atau anggota partai politik,” jelas dia.


Berdasarkan evaluasi dari Pemilu sebelumnya, tambah Ade, Bawaslu memiliki catatan tersendiri untuk kinerja PPK. Catatan itu menjadi pedoman agar tidak ada kesalahan sama kembali terjadi dalam tahapan Pilkada serentak di Pandeglang yang akan digelar 23 September 2020 mendatang.

“Ada catatan kita terkait dengan beberapa persoalan PKK Pileg Pilpres yang kemungkinan juga daftar kembali. Itu nanti kita mohonkan kepada KPU dia menjadi pertimbangan bahwa pada PPK 2019 itu mereka melakukan atau indikasi tidak sesuai prosedur. Itu ada catatannya di kita,” paparnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.