Bejat, Bapak Perkosa Anak Tiri 16 Kali Hingga Hamil

Tersangka saat diamankan petugas di Polres Pandeglang, Kamis (14/05/2020).
KRAKATAURADIO.COM, PANIMBANG - Entah apa yang merasuki seorang petani berinisial MI (49) ini. Warga Desa Tanjungjaya, Kecamatan Panimbang, Pandeglang, ini tega mencabuli anak tirinya berinisial S (15) sebanyak 16 kali hingga hamil. Perbuatan itu sudah berlansung selama enam bulan.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Dasep mengatakan, pertama kali tersangka melakukan perbuatan tersebut pada 27 Desember 2019 sekira pukul 00.00 WIB. Pada kurun waktu itu, sudah 16 kali hubungan badan dilakukan.

“Korban sudah hamil 2 bulan sama bapak tirinya. Jadi tersangka itu melakukan aksi bejatnya rata-rata jam 12 malam. Saat ibu korban tertidur lelap tersangka langsung masuk ke kamar korban dan melancarkan aksinya,” kata Dasep.

Dasep menjelaskan, perbuatan bejat tersangka baru diketahui sekitar 4 Minggu lalu. Ibu korban awalnya curiga dengan perubahan bentuk fisik putrinya. Setelah ditanya, korban mengakui sudah tidak menstruasi selama beberapa bulan terakhir dan pernah berkali-kali dicabuli ayah tirinya.

Bahkan pelaku sebelum mencabuli terlebih dahulu mengeluarkan ancaman kekerasan berupa memaksa dan mengancam akan mengusir, serta membunuh korban jika tidak mau menuruti keinginan pelaku.


Diketahui, korban sempat menikah dan tinggal bersama suaminya. Namun setelah bercerai, korban bersama ibu dan kedua adiknya tinggal satu atap bersama tersangka.

Ia menerangkan, kelakuan biadab tersangka yang telah menghamili anak tirinya diketahui masyarakat setempat pada Selasa (12/05), sehingga masyarakat berencana membakar rumah tersangka.

Namun, aksi tersebut dapat dicegah oleh ketua RT dan beberapa masyarakat mengamankan tersangka dan melaporkannya ke Polsek Panimbang yang kemudian tersangka dibawa ke Polsek Panimbang berikut korban dan saksi-saksi.

Selanjutnya Polsek Panimbang berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pandeglang dan diamankan ke Polres pada Rabu (13/05).

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu M. Nandar menegaskan, bahwa meski korban baru berumur 15 tahun, tetapi tersangka tidak dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban sudah pernah menikah.

“Tersangka dijerat dengan pasal 46 Jo pasal 8 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.