Polisi Awasi Penyebaran Berita Bohong di Pilkades Pandeglang
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang meminta masyarakat tidak langsung mempercayai dan menyebarkan pesan berantai melalui perangkat elektronik karena bila ternyata pesan tersebut tidak benar atau bohong, maka penyebarnya bisa dikenai sanksi pidana. Apalagi di perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) saat ini, polisi mengawasi penyebaran berita bohong.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, polisi akan memantau terhadap penyebaran berita bohong dalam Pilkades Serentak. Sebab, dipungkiri atau tidak, pelanggaran menggunakan media sosial (medsos) sangat berpotensi terjadi.
Menurut dia, keramaian Pilkades Serentak 2021 tidak hanya terjadi di dunia nyata, tetapi juga jagat maya. Sebab, medsos kerap dijadikan sebagai media promosi pasangan calon atau sebaliknya yakni penyebaran berita bohong (hoax).
Menurut dia, penyebaran berita bohong sangat dekat kaitannya dengan black campaign atau kampanye hitam yang mempunyai maksud menuduh pihak lawan dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin.
“Dikhawatirkan penyebaran berita bohong dilakukan oleh pihak yang ingin membuat kekacauan,” kata Belny, Selasa (12/10).
Belny menerangkan, untuk pelaku kampanye hitam dapat dipersangkakan Pasal 28 UU ITE yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja sebar berita bohong dan menyesatkan diancam 6 tahun penjara.
“Dapat juga dipersangkakan pasal 14 dan pasal 15 UU no 1 tahun 1946, barang siapa siarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran diancam 10 tahun penjara,” tambah dia.
Baca: BPK RI Lakukan Pemeriksaan di Pandeglang atas 4 Hal Ini
Baca: Ditarget Selesai Tahun Ini, Begini Pembangunan JPO Penghubung Pasar Labuan dengan Desa Teluk
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengimbau kepada masyarakat yang akan berpartisipasi dalam Pilkades Serentak di Kabupaten Pandeglang untuk bisa menjaga postingan di medsos yang berpotensi menjadi penyebaran berita bohong dan kampanye hitam.
“Mayoritas masyarakat saat ini terbiasa menggunakan media sosial dan lebih responsif di media sosial sehingga pelanggaran tidak harus melangkahkan kaki, tapi cukup menggerakkan jari-jari saja. Masyarakat harus jeli dan tidak mudah termakan berita bohong dan kampanye hitam guna wujudkan pilkades aman, sehat dan kondusif,” ujarnya.
Pilkades Serentak Kabupaten Pandeglang Tahun 2021 sendiri digelar di 206 Desa yang tersebar di 32 Kecamatan dengan jumlah peserta sebanyak 709 orang yang lolos menjadi Calon. Adapun jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.263, dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 563.927.
Tahapan yang kini dilaksanakan
yakni masa kampanye pada tanggal 11 sampai dengan 13 Oktober, kemudian masa
tenang 14 sampai 16 Oktober. Sementara pelaksanaan pemilihan dilakukan pada
tanggal 17 Oktober 2021. (Mudofar)
Tidak ada komentar