APDESI Siap Berangkat ke DPR RI Kawal Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

Ketua DPC APDESI Kabupaten Pandeglang, Cecep Muhidin.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pandeglang, akan memberangkatkan seluruh Kepala Desa (Kades) ke DPR RI untuk mengawal perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun dan dapat dipilih 2 kali.

 

Ketua DPC APDESI Kabupaten Pandeglang, Cecep Muhidin menerangkan, pihaknya akan berangkat ke DPR RI pada Selasa 4 Juli malam dan menyampaikan aspirasi pada Rabu 5 Juli dengan agenda mengawal revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

 

“Agendanya kaitan dengan mengawal revisi undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 kaitan masa jabatan tambahan 9 tahun, khususnya itu poin yang utamanya. Sekarang kan lagi di godog di Panja lagi pleno hari ini dan insha Allah kaitan dengan paripurna kami akan memastikan dari jajaran pengurus apdesi pusat, provinsi dan kabupaten untuk mengawal kaitan dengan revisi undang-undang nomor 6 tahun 2014,” kata dia, Senin (03/07).

 

Pihaknya menargetkan, seluruh Kades di 32 Kecamatan di Pandeglang dapat ikut dan mendukung aksi tersebut. Titik kumpul pemberangkatan, lanjutnya, di Alun-alun Pandeglang.

 

“Seluruh kades ikut hadir. Titiknya dari alun-alun Pandeglang, dari masing-masing kecamatan saja bus nya. Teknis disana nanti pengurus DPP menyiapkan kaitan dengan parkiran, tahu di Monas atau di DPR RI. Nanti kita long march,” jelasnya.

 

Baca: Universitas Terbuka Sambut Dies Natalis ke-39, Gelar Khitanan Massal Gratis

 

Baca: Akhirnya Resmi! Ribuan Guru di Pandeglang Terima SK Pengangkatan P3K

 

Cecep mengatakan, usulan perpanjangan masa jabatan Kades didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas Desa. Apalagi, gesekan akibat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

 

Menurut dia, gangguan stabilitas ini menimbulkan terganggunya pertumbuhan dan pembangunan di Desa.

 

“Jadi mayoritas kepala desa yang setelah pilkades itu masih banyak yang blok-blokan gitu antar kubu lawan politik. Jadi ketika kalau 6 tahun itu terlalu sempit untuk membangun desanya masing-masing. Kalau 9 artinya ada peluang untuk membangun itu banyak waktu,” tandasnya.

 

Baca: SPAM Tanjung Lesung Rampung, Kebutuhan Air Bersih Masyarakat Selatan Segera Terpenuhi

 

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyepakati perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih 2 kali.

 

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR, Kamis (23/6/2023). (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.