Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Undang Parpol Bahas Potensi Sengketa di Pemilu 2024

Rapat kerja teknis penyelesaian sengketa yang digelar Bawaslu Kabupaten Pandeglang, di Mutiara Carita, Senin (13/11/2023).

KRAKATAURADIO.COM, CARITA - Menjelang tahapan masa kampanye yang akan berlangsung pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Banten, membahas potensi sengketa dan solusi yang dilakukan.

 

Kegiatan ini dilakukan dalam acara rapat kerja teknis penyelesaian sengketa yang dilakukan di Mutiara Carita, Kecamatan Carita, Minggu sampai dengan Senin (12-13/11/2023).

 

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Banten, Zaenal Muttaqin mengatakan, penyelesaian sengketa dalam Pemilu diharapkan dapat dilaksanakan dengan cara cepat dan efisien oleh pengawas di tingkat Kecamatan.

 

“Sengketa antar peserta pemilu ini yang diatur di peraturan Bawaslu 9 tahun 2022 dilaksanakan dengan cara cepat dan efisien. Cepat ini harus dilakukan itu di tempat dan lokasi kejadian terjadinya sengketa, jadi seefktif mungkin seringkas mungkin tapi mengedepankan perdamaian, mengedepankan hak-hak peserta pemilu sehingga tidak boleh ada hak peserta pemilu yang terlanggar,” kata dia ditemui di lokasi kegiatan.

 

Ia mencontohkan, potensi yang rawan sengketa dalam Pemilu 2024 diantaranya terkait dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terhalang oleh peserta yang lain.

 

“Ini kan jadi persoalan sehingga tidak terlihat yang sudah terpasang lebih awal, nah kemudian dimohonkan sengketa ke pengawas kita di kecamatan maka itu harus diselesaikan. Tadi dengan cara cepat dan damai,” terangnya.

 

Baca: Ini Jadwal Tes PPPK di Pandeglang, Peserta Diminta Persiapkan Diri

 

Baca: Hari Ini KPU Pandeglang Mulai Terima Ribuan Logistik Pemilu 2024

 

Ditempat sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi menuturkan, rapat kerja ini penting dilakukan mengingat sebentar lagi memasuki masa kampanye.

 

“Kegiatan rapat kerja teknis ini sengaja kita selenggarakan di minggu ini karena mengingat tahapan kampanye sebentar lagi kan masuk di tanggal 28 November dan ini menjadi bekal teman-teman panwascam karena secara regulasi mereka punya kewenangan untuk melakukan penyelesaian sengketa di tingkat kecamatan manakala nanti di tahapan kampanye ada perselisihan antar peserta pemilu,” papar dia.

 

Kata Febri, dalam kegiatan ini pihaknya mengundang Panwaslu Kecamatan serta perwakilan dari Partai Politik (Parpol) agar dapat memahami jika terjadi persoalan selama masa kampanye berlangsung.

 

“Kita juga ingin menyampaikan beberapa informasi atau regulasi mengenai penyelesaian sengketa ini, agar kemudian antara peserta pemilu terus penyelenggara dalam hal ini Bawaslu maupun KPU dengan badan ad-hoc di bawahnya ini punya pandangan yang sama dan partai politik hari ini kita berikan informasi bahwa ada ruang untuk penyelesaian sengketa di tingkatan kecamatan,” imbuhnya.

 

Panwaslu Kecamatan diharapkan untuk terus memantau kondisi di lapangan dan jika nantinya ditemukan sengketa dapat cepat merespon hal tersebut.

 

“Besar harapan ketika nanti masuk ke tahapan kampanye 28 November, manakala ada masalah ini langsung diselesaikan,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.