Honor Naik 2 Kali Lipat! KPU Pandeglang Ajak Kaum Muda Daftar KPPS

Ilustrasi Pemilu 2024.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Banten, mendorong kaum muda atau milenial untuk mendaftar rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2024. Honor yang naik dua kali lipat diharapkan menarik minat generasi muda.

 

Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah mengatakan, kebutuhan KPPS di Pandeglang sebanyak 26.313 orang, karena jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pandeglang mencapai 3.759. Adapun rekrutmen KPPS di Pandeglang mulai tanggal 11 Desember.

 

“Kemarin kami KPU Pandeglang sudah melaksanakan rakor untuk tahapan rekrutmen KPPS yang akan segera kami buka pengumumannya nanti tanggal 11 Desember. Adapun kebutuhan secara total itu mencapai 26.313 dari hitungannya adalah 7 orang per TPS dari total 3.759 TPS,” kata dia.

 

Nunung menerangkan, syarat daftar KPPS yang utama adalah usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, hal ini untuk mengantisipasi banyaknya petugas yang sakit. Selain itu, melampirkan surat kesehatan secara lengkap. Salah satunya terkait kondisi tekanan darah darah calon pendaftar.

 

“Tentunya KPPS ini adalah penyelenggara yang sangat vital dimana mereka yang akan melakukan pelayanan terhadap pemilih nanti di TPS. Jadi KPPS ini yang berhubungan langsung dengan pemilih yang tentunya ini sangat penting sekali karena KPU berada di tingkatan kabupaten,” terangnya.

 

Baca: Aksi Damai Bela Palestina akan Digelar di Alun-alun Menes

 

Baca: Mutiara Carita Cottages Target 100 Persen Okupansi Libur Akhir Tahun

 

Ia berharap antusiasme masyarakat khususnya generasi muda untuk mendaftar sebagai KPPS dapat meningkat. Apalagi lanjutnya, pihaknya menginginkan KPPS yang berintegritas.

 

“Harapannya kami mendapatkan SDM yang sesuai dengan persyaratan kemudian mereka yang berintegritas mereka yang benar-benar patuh terhadap aturan karena kami mempunyai sejarah yang cukup pahit karena pelanggaran itu dilakukan oleh penyelenggara sendiri. Jadi bercermin dari itu para PPS maupun PPK juga lebih hati-hati dalam merekrut tenaga di tingkatan KPPS karena ini sangat vital sekali karena akan bersentuhan dengan pemilih,” imbuhnya.

 

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU terkait honor KPPS. Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

 

Bagi ketua KPPS diberi honor Rp 1,2 juta dari Rp 550.000 pada Pemilu 2019. Anggota KPPS mendapat Rp 1,1 juta dari sebelumnya Rp 500.000 pada Pemilu 2019. Masa kerja petugas KPPS pemilu 2024 hanya sekitar satu bulan yakni pada 25 Januari sampai 23 Februari 2024. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.