Pjs Kades di Kabupaten Pandeglang Resmi Ditetapkan

Proses pengambilan sumpah Penjabat Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, di Oproom Setda, Selasa (19/12/2023).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Sebanyak 107 jabatan Kepala Desa (Kades) yang kosong di Kabupaten Pandeglang, Banten, telah resmi dijabat oleh Pejabat Sementara (Pjs). Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari berakhirnya masa jabatan kepala desa periode 2017-2023 pada 8 Desember 2023.

 

Para Pjs Kades ini dilantik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta di Oproom Setda, Selasa (19/12/2023).

 

Sebagaimana amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan perundang-undangan nomor 6 tahun 2014, yang menyatakan bahwa dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati mengangkat pejabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kabupaten Pandeglang.

 

Sekda Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, pihaknya memberikan penggargaan setinggi tingginya bagi Kades yang telah berakhir masa jabatannya, dan telah menyelenggarakan pemerintahan Desa dengan baik.

 

“Pemerintahan desa merupakan sub sistem dari sistem pemerintahan daerah dan juga ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Semoga apa yang telah dilakukan menjadi amal ibadah bapak dan ibu kepala desa,” kata dia.

 

Baca: PAC Muslimat NU Pandeglang Masa Bakti 2023-2028 Resmi Dilantik

 

Baca: 200 Personel Balawista Siap Amankan Libur Nataru di Banten

 

Ia berharap kepada PNS yang diberikan amanat menjadi pejabat Kades harus benar-benar membawa perubahan positif yang lebih terarah dan sistematis terhadap keberhasilan dalam mencapai visi dan misi desanya masing-masing.

 

“Saya berharap bapak dan ibu dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, merangkul semua pihak untuk menjalankan kegiatan pembangunan di desa dan menggali potensi desa,” imbuhnya.

 

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Bunbun Buntaran mengatakan, 107 Desa ini berasal dari 32 Kecamatan. Menurut dia masa jabatan Pjs ini sampai dengan ada pejabat definitif.

 

“Kita akan evaluasi, memang tidak ada ketentuan setiap berapa bulan evaluasinya tapi jika ada kekeliruan atau tidak optimal bisa langsung dievaluasi,” tandasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.