Baznas Pandeglang Tetapkan Zakat Fitrah 2024 Rp 40 Ribu per Jiwa

Ketua Baznas Pandeglang, Pery Hasanudin.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pandeglang, Banten, telah menetapkan besaran zakat fitrah dengan nilai uang sebesar Rp 40.000 per jiwa pada bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

 

Ketua Baznas Kabupaten Pandeglang, Pery Hasanudin mengatakan, penetapan ini berdasarkan pada harga pasaran beras di Pandeglang. Besaran zakat fitrah diukur sebesar 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras, setara dengan Rp 40.000.

 

“Baznas Pandeglang sudah menetapkan satuan zakat fitrah itu udah kita tetapkan pada tanggal 6 Februari ya, itu nilainya adalah kalau diuangkan sekitar 40 ribu,” kata dia, Senin (18/03).

 

Menurut dia, proses penetapan nilai zakat fitrah juga melibatkan pendapat dan saran dari beberapa lembaga, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) dan pihak lainnya.

 

Adapun penetapan nominal rupiah besaran zakat fitrah di Kabupaten Pandeglang ini, lanjutnya, juga mengacu keputusan Baznas RI tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.

 

“Untuk pusat kan tidak menentukan satuannya berapa hanya ada kisaran antara 40 sampai 55 (ribu), diserahkan kepada kabupaten masing-masing. Kan zakat fitrah itu apa yang dikonsumsi oleh umat muslim di bulan Ramadan ini kan, mungkin beras premium. Nah sebelum kita tetapkan di baznas Pandeglang kita juga sudah lakukan survei ke pasar jadi acuannya ada,” bebernya.

 

Baca: Tergerus Air Hujan, Tembok Penahan Tanah Daerah Irigasi Cimoyan Jebol

 

Baca: Mayat Laki-laki Ditemukan Mengambang di Area Muara Pantai Laba, Diduga Warga Sobang

 

Pery menuturkan, tujuan dan manfaat zakat fitrah diantaranya menyempurnakan ibadah berpuasa dan untuk mensucikan diri dari dosa-dosa yang dilakukan di di bulan suci Ramadan.

 

Ia mengharapkan, masyarakat dapat menyalurkan zakat fitrah melalui Baznas atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang terdapat di Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Kabupaten Pandeglang.

 

“Nah ini kan kalau zakat fitrahnya dihimpun secara teroganisir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan syariat aturannya insha Allah bisa secara maksimal karena dalam melaksanakan rukun ibadah itu, penyempurnaan orang puasa dan sifatnya zakat itu wajib nah ini kalau dikelola baik, azas manfaatnya tepat gunanya dan sasarannya terutama bagi umat muslim,” tandasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.