Pemutihan Pajak Dimulai 10 April, Wagub Banten Imbau Warga Manfaatkan Kesempatan

Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dimulai di seluruh Kabupaten/Kota pada 10 April 2025. Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah meminta warga memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak.

 

Dimyati mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat. Melalui program ini, tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor akan dihapuskan.

 

“Pajak itu memang kewenangannya ada di Gubernur, maka pemerintah provinsi Banten itu membebaskan pajak dalam arti memutihkan denda maupun pajak,” kata dia, Rabu (09/04).

 

Menurut dia, para pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak untuk tahun 2025, sementara kewajiban pajak dan denda dari tahun 2024 ke belakang akan dihapus sepenuhnya.

 

“Nah denda pajak itu berlaku dari 2024 ke bawah, apabila dia 2021 2022 atau 2000 sebelumnya di bawah tidak bayar itu putih asalkan dia bayar 2025,” ujarnya.

 

Baca: TPP ASN di Pandeglang Dua Bulan Segera Cair

 

Baca: 19 KPM Desa Caringin Terima BLT DD Triwulan Pertama 2025

 

Ia menuturkan, seluruh kantor Samsat di wilayah Banten telah mempersiapkan dan melakukan penyesuaian layanan, termasuk penambahan loket dan perpanjangan jam operasional.

 

Masih kata dia, program ini merupakan kesempatan besar bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak agar bisa melunasi kewajiban tanpa terkena denda.

 

Program pemutihan ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Ia mengimbau kepada masyarakat agar segera memanfaatkannya sebelum masa berlaku habis, dan membawa dokumen yang lengkap agar proses pelayanan berjalan cepat dan lancar.

 

“Kesempatan ini tidak datang dua kali. Kesempatan ini harus dimanfaatkan,” imbuhnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.