Audiensi Penertiban Bangunan, Warga Munjul Datangi DPRD Banten

Audiensi warga Munjul, Kabupaten Pandeglang, bersama Komisi IV DPRD Banten, Kamis (19/06/2025). dprd-bantenprov.go.id

KRAKATAURADIO.COM, SERANG - Komisi IV DPRD Banten menerima aksi damai dari Himpunan Pelaku Usaha Mikro Kecil (HPUMK) Pasar Munjul, Kabupaten Pandeglang, menggelar audiensi ke anggota DPRD Banten. Audensi dilakukan menanggapi hasil sosialisasi penertiban bangunan liar yang ada di sempadan irigasi Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung dan Cidurian (BBWSC3).

 

Audiensi di terima oleh komisi IV DPRD Banten yang diwakili oleh anggota dari fraksi Partai Nasdem dan perwakilan dari BBWSC3.

 

Salah satu perwakilan warga, Hendri mengucapkan terima kasih kepada DPRD Banten atas fasilitas tempat dan waktu. Dari audiensi ini, lanjutnya, pihaknya bisa menyampaikan keluhan terkait permasalahan tersebut.

 

Ia menyampaikan bahwa hasil sosialisasi dan musyawarah terkait pembongkaran bangunan liar di lahan milik BBWSC3 Provinsi Banten yang sudah dilakukan Kamis (12/06) lalu sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai solusi atas penertiban tersebut.

 

“Kami atas nama himpunan pelaku usaha mikro kecil yang merasa hidup bergantung pada penghasilan usaha kecil yang kebetulan memafaatkan area tersebut, belum sepenuhnya memahami sosialisasi tersebut,” kata dia, Kamis (19/06).

 

Kepala UPTD DAS Ciliman-Cisawarna DPUPR Provinsi Banten, Deni Mardiyanto menjelaskan bahwa sosialisasi terkait penertiban telah dimulai, dan saat ini dalam tahap awal.

 

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, sempadan sungai tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan maupun dimanfaatkan untuk kegiatan pasar,” ujarnya.

 

Baca: Pemprov Alokasikan Program Sarjana Penggerak Desa, 20 Juta per Orang

 

Baca: Muspika dan Warga Siap Gelar Hari Jadi Carita ke-47

 

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IV DPRD Banten, Rahmat Hidayat menyatakan akan terus mengawal isu ini dan melaporkan perkembangan ke pimpinan daerah, termasuk kemungkinan membawa aspirasi ke tingkat kementerian jika dibutuhkan.

 

“DPRD sebagai jembatan kepentingan masyarakat dan pemerintah. Kalau kita hanya berbicara aturan, maka sudah jelas pelanggarannya. Tapi sebagai wakil rakyat kami ingin mencari solusi dari sisi kemanusiaan. Bagaimana mereka bisa tetap hidup, tanpa harus kehilangan mata pencaharian secara tiba-tiba,” ucap dia.

 

Diketahui, puluhan bangunan liar yang berdiri sempadan saluran irigasi Ciliman di Desa Munjul dan Desa Pasanggrahan Kecamatan Munjul akan ditertibkan atau dibongkar oleh tim gabungan yang dimotori oleh BBWSC3.

 

Rencana penertiban bangunan liar ini sudah memasuki pemberian surat peringatan ke-1, ke-2 dan ke-3. Selanjutnya dilakukan sosialisasi penertihan oleh pihak BBWSC3. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.