Wabup Pandeglang Jelaskan Alasan Pemkab Jalin Kerja Sama Buang Sampah dengan Tangsel

Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, Senin (28/07/2025).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Banten, telah menjalin kerja sama dengan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol, Kecamatan Kroncong.

 

Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi mengatakan, kerja sama ini dilakukan sebagai upaya untuk menyelamatkan TPA Bangkonol yang mendapat teguran administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

 

Ia menerangkan, TPA Bangkonol yang telah beroperasi sejak 13 tahun lalu, baru-baru ini mendapat surat teguran dari KLH karena masih menerapkan sistem open dumping yang tidak ramah lingkungan. DLH Pandeglang diberi waktu 180 hari untuk mengubah sistem tersebut.

 

Iing mengungkapkan, untuk menghindari penutupan TPA, dibutuhkan dana sekitar Rp 40 miliar. Oleh karena itu, Pemkab bekerja sama dengan Pemkot Tangsel sebagai mitra, meski ia mengakui kebijakan tersebut tidak populer secara politik.

 

“Uang 40 miliar ini bantuan keuangan khusus dari Tangerang Selatan semata-mata semuanya adalah untuk perbaikan di TPA Bangkonol supaya tidak lagi buang sampahnya secara open dumping tapi ada pengelolaan sampah,” kata dia, Senin (28/07).

 

Bantuan keuangan ini akan diberikan dalam 3 tahap. Pertama pada APBD perubahan tahun 2025 sebesar Rp 20 miliar yang akan dibelikan pengadaan perluasan lahan 3,5 hektar, pembelian alat berat, pembelian mesin pengelolaan sampah.

 

Selanjutnya di tahun 2026 Pemkab akan menerima pendapatan Rp 15 miliar dan tahun 2027 Rp 5 miliar.

 

“Kerja sama kami ini tidak gegabah. Ini sudah mulai kajian dan pembahasan secara komprehensif bahwa manfaatnya semata-mata adalah untuk keberlanjutan TPA Bangkonol,” ujarnya.

 

Baca: Belum Ada Temuan Beras Oplosan di Pandeglang, Warga Diimbau Lakukan Hal Ini

 

Baca: Desa Labuan Akan Kolaborasi Hasil BUMDes dengan Unit Usaha Kopdes

 

Selain itu, lanjutnya, kerja sama ini juga dinilai membuka potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru hingga Rp 6 sampai 12 miliar per tahun.

 

“Nah ini tentu menambah pendapatan asli daerah baru karena dulu kita target sampah itu PAD hanya 3 miliar kurang lebih,” ucap dia.

 

Rencananya, kerja sama pengiriman sampah ini akan dimulai pada akhir Agustus 2025 dengan estimasi 500 ton sampah per hari.

 

Terkait penolakan warga, Iing menyatakan hal tersebut wajar dalam sebuah kebijakan publik. Namun Pemkab Pandeglang akan menyiapkan Kompensasi Dampak Negatif (KDN) sesuai regulasi untuk masyarakat sekitar TPA, serta jalan-jalan yang akan dilalui truk pengangkut sampah juga akan diperhatikan.

 

“Kalau penolakan kita sudah lihat di beberapa media, ada yang pro dan kontra makanya hari ini saya coba untuk meluruskan. Mudah-mudahan masyarakat kabupaten Pandeglang secara keseluruhan bisa paham terkait kebijakan yang kami ambil kaitan dengan kerja sama sampah Tangsel dengan Pandeglang ini,” tandasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.