Warga Pandeglang Mulai Rasakan Program Bang Andra
![]() |
| Ruas jalan Menes-Mandalawangi, tepatnya di Desa Banjarwangi, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, telah selesai dibangun melalui program Bang Andra (Bangun Jalan Desa Sejahtera). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Salah satu program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni-Dimyati Natakusumah, yakni Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra). Kini, warga Pandeglang yang ruas jalannya telah selesai dibangun melalui program tersebut, mulai merasakan dampaknya.
Berdasarkan pantauan Senin (28/07), terdapat beberapa ruas jalan di Menes dan Pulosari yang telah dibangun melalui program ini. Jalan yang semula rusak kini sudah kembali mantap dengan cara di hotmix, sehingga mobilisasi warga tidak terhambat.
Beberapa ruas jalan yang sudah dibangun, diantaranya Kampung Menes hingga Kadu Kombong, Desa Menes. Ruas jalan Menes-Mandalawangi, di Desa Banjarwangi, Kecamatan Pulosari.
Salah satu warga, Yati (37) mengaku senang ruas jalan yang sebelumnya mengalami kerusakan kini sudah dibangun.
“Warga antusias banget, seneng. Alhamdulillah jalan udah bagus, mulus,” kata dia.
Ketua kelompok bina tani Desa Menes, Muhammad Tofari menambahkan, dengan dibangunnya ruas jalan Kampung Menes sampai Kadu Kombong, memudahkan petani dalam mengangkut hasil panen.
Menurut dia, infrastruktur yang memadai dibutuhkan karena jalan tersebut sebagai akses pertanian dan peternakan.
“Support sistem yang luar biasa dari pemerintah baik desa, kabupaten, provinsi dan pusat,” ujarnya.
Baca: Wabup Pandeglang Jelaskan Alasan Pemkab Jalin Kerja Sama Buang Sampah dengan Tangsel
Baca: Belum Ada Temuan Beras Oplosan di Pandeglang, Warga Diimbau Lakukan Hal Ini
Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, program ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam memberikan pelayanan dan pembangunan yang merata sampai ke ujung desa.
“Kalau kita selalu terkunci dengan masalah kewenangan maka jalan desa tidak akan pernah terbangun. Kita punya tanggung jawab moral. Kita berangkat dari desa, orang tua kita dari desa dan kita gak bangun-bangun,” ucap dia.
Diketahui, Andra Soni mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pedoman Konektivitas Pembangunan di Wilayah Provinsi Banten sebagai dasar dari 'Bang Andra'. Sehingga, Pemprov Banten bisa membangun jalan desa yang merupakan kewenangan dari Pemerintah Desa.
“Untuk meningkatkan infrastruktur jalan desa sebagai komitmen nyata dalam menjawab kebutuhan masyarakat, memperbaiki akses guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, serta menjalankan Asta Cita keenam Pak Prabowo,” imbuhnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar