Jelang Nataru, Satpol PP Pandeglang Tingkatkan Pengawasan Melalui Patroli

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, Agus Amin Mursalin.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Menjelang perayaan libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, Banten, memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) melalui patroli.

 

Kepala Satpol PP Pandeglang, Agus Amin Mursalin mengungkapkan, langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Menurut dia, kunjungan wisatawan akan meningkat di momentum akhir tahun.

 

Oleh karena itu kita tentu persiapkan hal-hal yang kira-kira membuat tidak nyaman atau terganggunya ketertiban, ketentraman umum. Kami berusaha untuk meningkatkan pengawasan, patroli, bahkan penindakan, agar pada saatnya nanti ketika ada pengunjung mempunyai kesan yang baguslah buat Pandeglang,” kata dia, beberapa waktu lalu.

 

Ia menyebut, dalam beberapa waktu terakhir pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait semakin maraknya peredaran miras di sejumlah titik yang dianggap rawan terhadap gangguan kamtibmas.

 

Misalnya jalan-jalan yang dipakai oleh anak-anak muda ketika tengah malam melakukan balapan liar. Kemudian nongkrong-nongkrong. Bahkan tidak hanya itu, ketika jam pelajaran, jam sekolah pun kami mensweeping tempat-tempat yang kira-kira biasanya digunakan oleh anak-anak pelajar yang pada saat jam belajar itu malah nongkrong di warnet, main game dan lain-lain,” terangnya.

 

Baca: Jelang Libur Nataru, Dispar Banten Minta Pengelola Wisata Umumkan Tiket

 

Baca: Indonesia Power Berkomitmen Dorong Ekonomi Kerakyatan Melalui Pemanfaatan Faba PLTU

 

Pengawasan tersebut, lanjutnya, diintensifkan untuk menjaga agar Pandeglang tetap kondusif dan tetap nyaman untuk pengunjung.

 

Agus menerangkan, pada tahun ini pihaknya telah melakukan penindakan tegas terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Peda), bahkan sampai ke putusan pengadilan.

 

“Kalau penindakan yang sudah kami dapati itu soal misalnya PKL, kemudian Miras, dan itu sudah kami naikkan ke pengadilan. Karena mereka melakukan tindak pidana ringan lah. Dan hasilnya sudah delapan pelanggar yang kita naikkan ke pengadilan. Terakhir untuk penjual miras itu dikenakan denda 500 ribu dan itu wajib disetorkan langsung oleh pelanggar ke kas daerah. Kemudian untuk pelajar kita data, kemudian sampaikan ke sekolah dan orang tuanya,” tandasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.