Disurati KPK, OPD di Banten Perkuat Pencegahan Korupsi
![]() |
| Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi. |
KRAKATAURADIO.COM, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil reviu dan evaluasi sejumlah area pencegahan korupsi. Merespon hal ini, penguatan pencegahan korupsi dijalankan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi mengatakan, surat dari KPK tertanggal 23 Januari 2026 ini menjadi dasar tindak lanjut dan rencana aksi yang harus dilaksanakan pada tahun 2026.
Ia mengaku telah meminta penguatan pencegahan korupsi di masing-masing OPD. Implementasinya harus diterapkan dalam tata kelola pemerintahan oleh setiap pegawai, mulai dari pimpinan hingga ke staf.
“Persepsi kita bukan hanya keluar dari zona merah, tetapi bagaimana pencegahan korupsi ini betul-betul dijalankan dan menjadi budaya kerja di OPD,” kata dia.
Menurut Deden, Gubernur telah menyatakan harapan agar jangan terlena dengan capaian sebelumnya. Pasalnya masih terdapat beberapa indikator yang nilainya harus ditingkatkan.
Deden menyampaikan, bahwa masih ada sejumlah area yang menjadi perhatian dan harus menjadi konsentrasi bersama.
“Sistem pencegahannya harus diperketat, yaitu di bagian pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, manajemen ASN, serta penguatan pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI). Termasuk soal optimalisasi pendapatan daerah,” ujarnya.
Baca: Sejarah Terukir, Atlet BKC Labuan Raih Juara Best Of The Best
Baca: Jelang Ramadan, Polres Pandeglang Gelar Operasi Keselamatan Maung
Sementara Inspektur Daerah Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina menuturkan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan tujuan menyamakan persepsi seluruh OPD dalam menindaklanjuti rekomendasi KPK. Termasuk untuk menyusun rencana aksi pencegahan korupsi tahun 2026.
Ia menerangkan, berdasarkan penilaian monitoring dan kontroling oleh KPK, Banten memperoleh nilai 89 dan berada di peringkat ke-8 nasional. Dari delapan area penilaian, terdapat lima area prioritas yang harus ditindaklanjuti pada tahun 2026.
“Lima area prioritas tersebut meliputi manajemen ASN, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, penguatan Sistem Pengendalian Intern (SPI), serta area optimalisasi pendapatan daerah,” imbuhnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar