Wabup Iing Komitmen Percepatan Infrastruktur Jalan Melalui Kolaborasi dan Implementasi UU No 1 Tahun 2022
![]() |
| Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang terus berkomitmen untuk mendengar dan merealisasikan aspirasi masyarakat, khususnya di bidang infrastruktur jalan.
Hal ini disampaikan Iing dalam penutupan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pandeglang Tahun 2027 seperti dikutip dari media sosialnya, Rabu (16/04).
Dalam sambutannya, Iing menyadari bahwa kebutuhan paling mendasar bagi masyarakat Pandeglang saat ini adalah pelayanan dasar infrastruktur.
“Kebutuhan yang paling mendasar adalah pelayanan dasar infrastruktur. Hal yang paling pokok adalah bagaimana kita bisa mendorong proses percepatan pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Pandeglang,” kata dia.
Untuk mewujudkan harapan tersebut, Iing menekankan pentingnya kolaborasi konstruktif dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Ia memberikan apresiasi khusus kepada Gubernur-Wakil Gubernur Banten, Andra Soni-Dimyati Natakusumah atas program Bang Andra (Bangun Jalan Desa Sejahtera) yang dinilai selaras dengan visi pembangunan daerah.
“Cara dan strategisnya adalah terus kita membangun kolaborasi yang konstruktif dengan Pemerintah Provinsi Banten. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemprov di bawah kepemimpinan Pak Andra Soni dan Pak Dimyati dalam program Bang Andra. Ini selaras dengan visi-misi Dewi-Iing dan selaras dengan keinginan masyarakat Pandeglang,” terangnya.
Baca: SPPG Solodengen Panimbangjaya Sajikan Rendang dalam MBG Hari Ini
Baca: SPPG Sukahati Resmi Launching, 1.200 Siswa Jadi Penerima Manfaat
Iing juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi terbaru dalam penyusunan APBD, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Mandat utama dalam UU tersebut, Pemda diwajibkan membatasi belanja pegawai (termasuk gaji dan tunjangan) maksimal 30 persen dari total APBD mulai tahun anggaran 2027.
“Salah satu pasalnya menyebutkan, pasal 147 ayat 1, bahwa minimal 40 persen itu harus untuk pelayanan dasar infrastruktur,” ucap dia.
Iing mengajak seluruh elemen bersinergi demi mewujudkan harapan masyarakat melalui pembangunan yang terukur dan berkesinambungan untuk kemajuan Kabupaten Pandeglang.
“Mari kita bergandengan tangan, seiring sejalan, seirama untuk mewujudkan harapan-harapan masyarakat Kabupaten Pandeglang yang kita cintai bersama,” tandasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar