Sidak Tarif Bus, Bupati Pinta Kondektur Kembalikan Uang Penumpang

Bupati Pandeglang, Irna Narulita melakukan Sidak tarif bus AKAP jurusan Labuan - Kalideres di terminal Kadubanen, Kamis (21/06/2018). Foto Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Setelah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, Wawan Gunawan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) jurusan Labuan – Kalideres, kali ini Bupati Pandeglang, Irna Narulita didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Fery Hasanuddin yang melakukan Sidak ke terminal Kadubanen, Kamis (21/06/2018).

Video Sidak tersebut diupload akun facebook Humas Pandeglang, Kamis (21/06) bertetapan dengan hari pertama kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).


Dalam sidak tersebut, awalnya Irna mensosialisasikan besaran tarif yang sudah ditentukan kepada para penumpang.

“Paling tinggi bayar untuk tarifnya adalah 30 rebu sampai dengan Kalideres, kalau lebih dari itu minta dikembalikan,” kata Bupati kepada penumpang didalam bus.

Setelah menjelaskan besaran tarif, Bupati wanita pertama di Pandeglang itu mendapat pengakuan dari penumpang yang harus membayar melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Lebih, 45 (ribu) ke Serang,” ujar salah satu penumpang.

“Kembaliin lagi, ke Serang hanya 20 ribu. Ibu 70 ribu? (Tanya Bupati ke salah satu penumpang). Kembalikan pak, gak boleh, nanti gak berkah. Kalau gak nanti PO nya ditutup ini, ibu cabut. Kalau yang kelebihan 5 ribu ibu ikhlasin, ikhlaskan tapi kalau sampai 2 kali lipat minta kembalikan,” kata Irna.


“Makanya ibu minta stikernya dipasang sampaikan kepada masyarakat paling besar paling tinggi tarifnya adalah 30 ribu, jadi masyarakat jangan dirugikan. Ada untung boleh untung tapi jangan merugikan,” tambah Bupati dihadapan kondektur.

Mendapat teguran langsung dari Bupati, sang kondektur pun tidak bisa mengelak. Ia akhirnya mengembalikan uang kelebihan kepada penumpang.

Bupati mengimbau para kondektur bus untuk dapat mensosialisasikan terkait besaran tarif yang sudah ditetapkan dalam masa arus mudik dan arus balik lebaran Idul Fitri 1439 H dengan cara memasang tarif di kaca depan bus.

Namun, tambahnya, jika masyarakat dipinta tarif yang melebihi ketentuan agar mencatat nomor polisi dan jenis kendaraan dari angkutan umum tersebut dan melaporkan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang atau ke nomor aduan Pemkab Pandeglang melalui SMS 082311605555 atau aplikasi Bebeja. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.