Program Reforma Agraria Diyakini Akan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pandeglang

Bupati Pandeglang Irna Narulita bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang, Suraji (kedua dari kanan) saat berfoto bersama dalam kegiatan Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Hotel S'rizki Pandeglang, Senin (06/06/2022).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), bertempat di Hotel S'rizki Pandeglang, Senin (06/06/2022).

 

Kegiatan Rakor tersebut dihadiri oleh Bupati Pandeglang Irna Narulita, perwakilan Kanwil BPN Provinsi Banten, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pandeglang, Asisten Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan (Pemkesra) serta para pejabat di Lingkup BPN  Pandeglang.

 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pandeglang Irna Narulita berharap gugus tugas reforma agraria dapat meningkatkan sinergitas antar instansi, guna menyelesaikan permasalahan agraria, baik permasalahan konflik maupun sengketa.

 

“Melalui pertemuan ini diharapkan ada langkah langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan agraria di Kabupaten Pandeglang agar masyarakat dapat mengoptimalkan urusan tanah, sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” ucap Irna.

 

Baca: Meski Nihil Kasus Covid-19, Pelaksanaan Vaksinasi di Pandeglang Terus Digencarkan

 

Baca: Bawa Harum Nama Pandeglang, Pemkab Beri Bonus Atlet Peraih Medali PON XX Papua

 

Sementara itu Kepala BPN Pandeglang, Suraji menegaskan, tujuan dari Rerforma Agraria yaitu menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui peraturan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta mengurangi ketimpangan dan menciptakan keadilan.

 

“Rakor gugus tugas reforma agraria ini diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat terhadap sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan pangan serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup,” terangnya.

 

Ia melanjutkan, dalam rapat koordinasi tersebut memfokuskan pada eks HGB 1 yang ada di daerah Majasari, karena di daerah tersebut akan dijadikan objek re-distribusi, karena HGB sudah akan berakhir di tahun 2027.

 

“Saat ini tim gugus reforma agraria memprioritaskan ke lokasi dua desa, dan akan dijadikan objek redistribusi di tahun yang akan datang,” imbuhnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.