Keluarga Raffi Ancam Akan Pidanakan Dokter BNN





TEMPO.CO, Jakarta--Kubu tersangka kasus penyalahgunaan sekaligus kepemilikan 14 kapsul narkotika jenis methylone, Raffi Ahmad, mengancam pidanakan dokter Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dianggap melanggar kode etik kedokteran.

"Ada bebarapa wilayah laporan kita yang menurut mereka MKDKI merupakan wilayah pidana, dan bisa kita laporkan dokter-dokter itu secara pidana," ujar Dion Y Pongkor, pengacara Raffi, di gedung MKDKI, Kamis sore, 11 April 2013.

Berdasarkan keterangan yang dikelurkan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dalam pemeriksaan Deputi Rehabilitasi Badan Nasional Narkotika Kusman Suryakusuma sore ini, ditemukan celah pelanggaran secara pidana yang dilakukan dokter BNN dalam pemeriksaan Raffi. "Kita akan kaji apakah kita laporkan secara pidana," kata dia.

Ia menyatakan jika ternyata proses pemeriksaan yang dilakukan MKDKI mampu menemukan pelanggaran kode etik, maka kudu Raffi segara melancarkan rencana itu. "Karena itu tidak menghangi tindak pidana meskipun dalam kedisplinan kedokteran ada ketentuan pidana," kata dia.

Dwi Heri Sulistiawan, pengacara Deputi Rehabilitasi Badan Nasional Narkotika Kusman Suryakusuma menyatakan rencana tersebut salah alamat, sebab dalam persoalan kode etik kedokteran tidak ada upaya secara pidana. "Kalau ada ancaman pidana salah, itu terlalu melebar itu, disini hanya memeriksa dari sisi ilmu kedokteran itu," kata dia.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.