Waduh, KPU Pandeglang Temukan 10 Bacaleg Ganda

Plt Ketua KPU Pandeglang, Ahmadi (kiri) dan anggota Bawaslu Pandeglang, Iman Ruhmawan saat talkshow di Krakatau Radio, Selasa (30/05/2023).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Banten, menemukan sebanyak 10 kasus berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ganda. Atas temuan itu, KPU pun akan memberikan kesempatan bagi partai politik (parpol) untuk melakukan perbaikan.

 

Plt Ketua KPU Pandeglang, Ahmadi mengatakan, saat ini KPU tengah melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap persyaratan Bacaleg yang sudah di unggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

 

Ia menyebut, total terdapat 766 Bacaleg yang telah mendaftar melalui 18 parpol di Kabupaten Pandeglang. Proses vermin ini, disebut sudah hampir rampung atau mencapai 90 persen.

 

“Verifikasi administrasi ini kita lakukan dari tanggal 15 Mei sampai tanggal 23 Juni 2023, yang kita vermin itu mulai dari persyaratan yang memang sudah mereka upload di silon,” kata dia, Selasa (30/05).

 

Saat tim melakukan vermin, lanjutnya, ditemukan sebanyak 10 nama Bacaleg ganda. Namun demikian, KPU enggan menyebutkan siapa saja Bacaleg-bacaleg tersebut.

 

“Tadi juga bertanya ada yang dobel, ada. Itu sekitar 10 orang, dia di partai A didaftarkan di partai B juga iya. Tapi kita belum bisa menyampaikan ya, nanti kita menyampaikan nama dan detailnya pada saat kita menyerahkan perbaikan,” ujarnya.

 

Baca: Miliki 84 Sekolah Penggerak Terbanyak di Banten, Kabupaten Pandeglang Dapat Penghargaan

 

Baca: Emak-emak di Labuan Menjerit Harga Telur Ayam Diatas Rp 30 Ribu

 

Dikatakan Ahmadi, pihaknya sudah menyampaikan terkait temuan tersebut ke Bacaleg dan Parpol yang bersangkutan .

 

“Kita kan dari jauh-jauh hari sudah menyampaikan kalau yang dobel-dobel ini kan nanti pada saat perbaikan mereka kan harus memilih salah satu si bacaleg. Nah memilih salah satu itu kan harus mengundurkan diri dari salah satu parpol. Bedanya untuk pemilu kali ini dibanding dengan pemilu 5 tahun yang lalu parpol itu diberikan kewenangan untuk mengganti, sebelum DCT (daftar calon tetap) bahkan bisa, jadi mengganti ya, misalkan caleg ini diganti atau digeser, misalkan pindah dapil, itu boleh. Yang gak boleh itu menambah,” jelas dia.

 

Saat ini, lanjutnya, KPU masih melakukan proses vermin sesuai jadwal yang ditetapkan mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang.

 

Baca: Awasi Proses Pendaftaran Bakal Caleg, Bawaslu Ingatkan KPU Hal Ini

 

Sementara, anggota Bawaslu Pandeglang, Iman Ruhmawan mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan melekat khususnya pada saat vermin Bacaleg yang masih dalam proses.

 

Temuan-temuan ini diantaranya terkait minimal 30 persen keterwakilan peremuan, larangan atau netralitas pejabat ASN, TNI, Polri, kepala desa dan aparat desa, serta pengawasan terhadap persyaratan Bacaleg.

 

“Terkait dengan dobel kita juga melakukan pencermatan, apakah identik. Ketika identik syukur-syukur tadi pak Ahmadi sudah menyampaikan bahwa ada 10. Perkiraannya sudah 10 sudah terdeteksi adalah ganda. Nah kita juga sedang melakukan itu. Syukur-syukur memang KPU sudah teridentifikasi, ketika belum teridentifikasi kita akan memberikan masukan dari bawaslu,” tandasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.