Buat Bising, Ratusan Knalpot Racing Dimusnahkan Satlantas Polres Pandeglang

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah (tengah) menunjukan knalpot racing sebelum dimusnahkan di halaman Mapolres Pandeglang, Senin (07/08/2023).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Selama periode bulan Januari hingga Juli 2023, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pandeglang mengamankan 150 knalpot yang tidak sesuai standar atau knalpot racing/brong. Ratusan knalpot ini dimusnahkan di Halaman Mapolres Pandeglang, Senin (07/08/2023).

 

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, pemusnahan ratusan knalpot racing ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang sudah merasa resah dan terganggu akibat suara bising yang dihasilkan dari knalpot tersebut.

 

Selain itu, kata dia, penggunaan knalpot ini juga tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1 tentang kelayakan kendaraan salah satunya knalpot. Penyitaan knalpot racing ini juga didukung juga dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang knalpot bising.

 

“Agar masyarakat di Pandeglang ini merasa nyaman tidak terganggu dengan suara bising yang disebabkan oleh knalpot brong atau racing dan kami punya kewajiban untuk menjaga keselamatan pengendara maupun masyarakat di sekitarnya,” kata Belny.

 

Kapolres menerangkan, 150 knalpot brong yang dimusnahkan ini terdiri dari 140 knalpot racing roda dua dan 1 knalpot racing roda empat. Selain mengamankan knalpot bising, Satlantas juga mengamankan beberapa unit kendaraan yang masih menggunakan knalpot tersebut.

 

“Ada beberapa unit kendaraan bermotor yang belum dilepas knalpot brong-nya, karena orangnya ada namun saat penindakan kami minta mereka memasang knalpot standarnya. Selanjutnya kami pertanyakan kepada pemilik apakah knalpot brong nya mau diserahkan kepada kami untuk dimusnahkan atau mereka ambil tetapi tidak digunakan lagi, mereka lebih memilih menyerahkan kepada kami untuk dimusnahkan,” terangnya.

 

Baca: Saba Leuweung 2023 Digelar Sederhana Tapi Bermakna, Tahun Depan Dibuat Konsep Tasyakuran Alam

 

Baca: Relawan Des Ganjar Banten Ikut Support Tasyakuran Laut di Carita

 

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat khususnya pengendara kendaraan bermotor agar menggunakan knalpot standar. Hal ini agar tidak mengganggu pengguna kendaraan lain dengan suara yang ditimbulkan.

 

“Selain mengganggu ketertiban, knalpot racing juga jelas melanggar peraturan yang ada. Saya sebagai kapolres Pandeglang meminta agar masyarakat menggunakan knalpot bawaan atau knalpot standar demi terciptanya kondusifitas masyarakat,” imbuhnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.