DPMPD Pandeglang Evaluasi Kinerja Pjs Kades Per 6 Bulan

Proses pengambilan sumpah Penjabat Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, di Oproom Setda, Selasa (19/12/2023).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), akan mengevaluasi kinerja Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) per 6 bulan sekali. Jika kinerja buruk, maka tidak menutup kemungkinan Pjs akan diganti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lain.

 

Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran mengatakan, Pjs Kades yg baru di lantik harus menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan pemerintah.

 

Apalagi, kata dia, mereka di tunjuk untuk menjalankan roda pemerintahan di Desa berdasarkan persetujuan Bupati karena Pjs Kades merupakan ASN yang bertugas di pemerintahan.

 

“Para ASN yang ada di lingkup kecamatan tersebut. Itu ada yang dari kecamatan bahkan mantan-mantan sekdes juga ada yang kita tunjuk disana atas dasar rekomendasi dari para camat maka kami memproses untuk di SK kan oleh ibu bupati,” kata dia, Rabu (20/12).

 

Diketahui, sebanyak 107 jabatan Kades yang kosong di Pandeglang telah resmi dijabat oleh Pjs. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari berakhirnya masa jabatan kepala desa periode 2017-2023 pada 8 Desember 2023.

 

Para Pjs Kades ini dilantik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta di Oproom Setda, Selasa (19/12/2023).

 

Baca: 4 Bangunan di Menes Hangus Terbakar, Warga Minta Mobil Damkar Ditempatkan di Kantor Kecamatan

 

Baca: Pjs Kades di Kabupaten Pandeglang Resmi Ditetapkan

 

Bunbun menegaskan, tugas dan fungsi Pjs Kades sama seperti pejabat definitif. Mereka diharapkan dapat menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa dan mampu untuk mewujudkan perencanaan pembangunan dan meningkatkan ekonomi masyarakat.

 

“Jadi kewenangan dan tugas fungsinya sama dengan para kepala desa yang definitif kemarin. Para pjs ini tugas sebagai penjabat kepala desa sampai terpilihnya kepala desa definitif. Kalau kita itung sekitar tahun 2025 lah, entah pertengahan, gimana nanti surat edaran dari Kemendagri. Yang pasti 2024 ini tidak bisa melakukan pilkades kita dimungkinkan tahun 2025 lah setelah pilkada,” terangnya.

 

Pemkab, lanjutnya, akan melakukan evaluasi program dan kinerja ASN yang ditunjuk sebagai Pjs Kades di 32 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang per enam bulan sekali. Bahkan Bunbun mengatakan, evaluasi DPMPD dilakukan sebulan sekali.

 

“Itung-itungan satu tahun setengah mereka akan menjabat tapi kita adakan evaluasi, karena ini ASN. Nah di ketentuan memang ada evaluasi kinerja mereka 6 bulan, tapi tidak menutup kemungkinan kita evaluasi 1, 2, 3, 4 bulan sampai 6 bulan,” tutur dia.

 

Baca: PAC Muslimat NU Pandeglang Masa Bakti 2023-2028 Resmi Dilantik

 

Evaluasi ini nantinya digelar oleh tim gabungan yang terdiri dari beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang diantaranya Camat, DPMPD, Asisten Daerah (Asda) sampai dengan Sekretaris Daerah. Jika berkinerja buruk, maka akan diganti oleh ASN lainnya.

 

“Kita proses. Jadi yang mengevaluasi kinerja para penjabat kepala desa adalah para camat dimana camat mengajukan hasil evaluasinya kepada kita di DPMPD untuk mengevaluasi juga sebenarnya apa kinerja yang mereka lakukan selama menjabat. Jadi ada evaluasi yang melekat pada pak camat kepada para penjabat kepala desa,” katanya.

 

Dirinya juga meminta Pjs Kades ini untuk pandai membagi waktu antara pekerjaan di Desa dan di Kecamatan. Mengingat tugas keduanya juga penting.

 

“Membagi tugas dengan baik, waktu, maupun kondisi-kondisi yang lainnya. Karena kan kepala desa tidak bekerja sendiri, itu ada para sekdes, ada perangkat desa, ada lembaga masyarakat desa lainnya yang bisa membantu mengerjakan tugas-tugas yang ada di desanya,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.