Ratusan Pjs Kades di Pandeglang Diputuskan Kapan? Ini Jawaban DPMPD

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Sebanyak 108 Desa saat ini dipimpin oleh Pelaksana harian (Plh) sejak masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang resmi berakhir pada 8 Desember 2023 lalu. Rencananya, untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang akan mengisi dengan Pejabat sementara (Pjs).

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran mengatakan, sampai saat ini pihaknya tengah menggodok dan memverifikasi nama-nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diusulkan oleh Camat di 32 Kecamatan ini.

 

“Sedang berproses ya. Kalau SK pemberhentian kan sedang kita sampaikan ke masing-masing (desa). Kalau SK Pjs desa sedang berproses ya. Insha Allah minggu ini kalau gak ada halangan,” kata dia, Rabu (13/12).

 

Ia menjelaskan, dalam menentukan Pjs Kades, Pemda mengutamakan prinsip kehati-hatian. Kata dia, yang diprioritaskan dari pejabat ini diantaranya yang mengenal kontur wilayah dan desa masing-masing.

 

“Kita harus hati-hati menentukan pjs itu kan, apalagi dari ASN ya. (Kriteria) pertama ASN yang ada di wilayah kecamatannya. Kedua yang berkompeten dan mengetahui wilayah kecamatan atau desa tersebut. Itu aja intinya,” terangnya.

 

Baca: Polres Pandeglang Siapkan 200 Personel Amankan Libur Nataru

 

Baca: 108 Kades di Pandeglang Habis Masa Jabatannya, Apdesi Sampaikan Apresiasi

 

Bunbun menambahkan, masa jabatan Pjs Kades ini akan dievaluasi per enam bulan sekali. Dalam evaluasi ini, Pemda bisa memperpanjang dan mengganti, tergantung dari kinerja masing-masing. Diketahui, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 108 Desa ini akan berlangsung pada tahun 2025.

 

“Sampai dengan dilantiknya kepala desa definitif. Kita evaluasi per enam bulan. Hasil evaluasinya kita lihat nanti itu bisa kita perpanjang bisa kita ganti,” tutur dia.

 

Ia memastikan, meskipun ratusan Desa dijabat oleh Pjs Kades, namun tidak akan berpengaruh terhadap pelayanan, pembangunan, dan pengelolaan Dana Desa (DD) karena mereka memiliki kewenangan yang sama dengan Kades definitif.

 

“Saya berharap pjs ini dapat bekerja dengan ketentuan dan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, memprioritaskan tugas pokok, dan dapat mengayomi seluruh masyarakat,” tutupnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.